Rabu, Juli 2, 2025
spot_img
spot_img

Selter 9 Jabatan OPD Di Sarolangun Tuai Protes, Di Duga Hanya Formalitas Saja

Lelang Jabatan

KABAR SAROLANGUN- Pemerintah Kabupaten Sarolangun melaksanakan seleksi terbuka (Selter) yang kerap di sebut lelang jabatan di 9 Jabatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selter Jabatan JPT tersebut saat ini tuai protes dari peserta yang yang ikut mendaftarkan diri melayangkan protes, setelah panitia seleksi (pansel) melakukan perpanjangan masa pendaftaran yang semula dari tanggal 18 September 2024 hingga 01 Oktober 2024, diperpanjang dari tanggal 05 Oktober 2024 hingga 09 Oktober 2024.

Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran berdasar surat pengumuman pansel nomor 005/pansel.JPT/Sarolangun/2024 tentang perpanjangan masa pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Usai perpanjangan masa pendaftaran Selter tersebut, di duga panitia seleksi JPT tersebut dianggap telah merubah regulasi yang berlaku yang diduga sengaja dilakukan oleh panitia pelaksana, dan jauh berbeda dengan regulasi saat pengumuman pendaftaran Selter dibuka.

Salah satu pejabat (peserta, red) yang mengikuti lelang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada beberapa beberapa kejanggalan terkait beberapa poin yang menjadi syarat diberlakukan oleh Panitia Pelaksana (Pansel) lelang JPT ini. Peserta selter mengaku hal tersebut tidak relevan sehingga dianggap telah merugikan beberapa peserta yang mengikuti seleksi.

Pertama, ditemukan keterlambatan pemberitahuan kelulusan bahan administrasi. Yang mana, seharusnya sudah diumumkan sejak tanggal 4 Oktober 2024 tapi tidak dilaksanakan.

Kedua, peserta juga mengaku kecewa terkait pengumuman peserta yang tidak memenuhi syarat tidak diumumkan panitia bagi OPD yang dianggap kurang peserta.

Ketiga, pejabat yang juga sebagai peserta ini juga menyayangkan terkait pengumuman kekurangan peserta lelang yang terdapat pada beberapa posisi jabatan.

” Kenapa malah pengumuman terbuka terkait peserta JPT yang melamar belum terpenuhi syarat tidak diumumkan OPD yang kurang peserta,” kata sumber, Senin (07/10/2024).

” Kami selaku peserta pelamar JPT yang telah mendaftar dari awal merasa keberatan dan dirugikan dengan pengumuman perpanjangan dengan merubah kualifikasi pendidikan,” kata dia menambahkan.

Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran

Kemudian kekurangan dari beberapa peserta Selter JPT ini dari beberapa jabatan yang belum terisi pesertanya ini harusnya diumumkan, karena dengan kekurangan peserta ini oleh pansel sebagai alasan menunda waktu pendaftaran yang seharusnya sudah diumumkan batas akhir tanggal 01 Oktober lalu, dan diperpanjang pada tanggal 05 Oktober hingga 09 Oktober.

Keempat, peserta yang mengaku telah mendaftar sejak awal ini menemukan perubahan pada kualifikasi pendidikan dan pengalaman jabatan yang telah ditetapkan oleh pansel lelang.

” Percuma mengikuti JPT karena ketidak transparansi proses seleksi yang dilakukan pansel, mengapa setelah perpanjangan pendaftaran, surat dikeluarkan merubah kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja dari setiap sembilan JPT yang dibuka ” katanya.

Menurut sumber ini, syarat dan ketentuan pendaftaran lelang JPT ini diduga sengaja dibuat pansel untuk memenuhi kepentingan dari beberapa kelompok.

“Jadi banyak yang janggal atau ini sengaja dibuat karena kepentingan oknum pansel yang menginginkan orang-orangnya masuk dan lolos di posisi jabatan itu,” katanya.

” Surat pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi terbuka JPT ini, tanda tangan ketua Pansel diragukan keabsahannya. Batalkan saja seleksi JPT dengan alasan seleksi JPT telah terkondisikan atau hanya formalitas saja,” Kata dia menambahkan.

Sebagai informasi, berikut ini pengumuman perpanjangan pendaftaran seleksi JPT yang diumumkan BKPSDM Sarolangun melalui surat edaran dengan Nomor Surat :005/Pansel.JPT/Sarolangun/2024, tanggal 04 Oktober 2024, pendaftaran seleksi terbuka diperpanjang JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun diperpanjang mulai tanggal 05 Oktober hingga 09 Oktober 2024.

Berikut ini jabatan yang akan dilakukan seleksi, diantaranya, (1) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, (2) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (3) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, (4) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (5) Kepala Dinas Perhubungan.

Kemudian (6) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, (7) Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, (8) Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan (9) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penulis : Tim

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU