KABAR SAROLANGUN – Jalan poros bagi warga RT 01 Kelurahan Pasar Sarolangun dan RT 13 Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, yang sempat di portal oleh Orang Tak di Kenal (OTK) menggunakan kayu dan spanduk bertuliskan Jalan Ini Bukan Jalan Umum akhirnya kembali dibuka.
Pembukaan portal jalan Gumai yang menggangu aktivitas masyarakat tersebut dibuka secara damai, Rabu (06/11/2024) siang tadi, oleh Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM bersama Forkopimcam Kecamatan Sarolangun, Lurah Pasar Sarolangun Junaidi serta Ketua RT setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K, S.Ik, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Lurah Pasar Sarolangun Junaidi dan jajarannya, Ketua Pemuda, Pemilik laundry dan pemilik toko.
Camat Sarolangun Bustra Desman mengatakan pembukaan portal jalan tersebut merupakan hasil mediasi bersama forkopimcam, Lurah, Ketua RT dan masyarakat setempat atas kejadian permotalan akses jalan Gumai tersebut.
” Hari ini Pemerintah Kecamatan Sarolangun bersama forkopimcam secara bersama setelah kami melakukan duduk bersama mediasi, kami membuka portal jalan ini dan ketika dibuka akses jalan bagi masyarakat akan terselesaikan semua,” kata Camat Bustra Desman.
Menurut Bustra Desman setiap permasalahan pasti ada jalan keluar, termasuk adanya pemblokiran jalan Gumai ini. Pada intinya, pihaknya selaku pemerintah kecamatan sarolangun siap menerima dan siap membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
” Harapan kami apabila ada permasalah sekecil apapun sampaikan kepada kami, agar tidak menjadi permasalahan yang lebih besar,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap