
KABAR SAROLANGUN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada sekolah PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sarolangun telah resmi dimulai. Hal itu ditandai setelah launching SPMB yang dilakukan oleh Bupati Sarolangun H Hurmin, yang ditandai pemukulan Gong, Selasa (01/07/2025) di SMPN 17 Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua TP PKK Sarolangun/Bunda PAUD Kabupaten Sarolangun Ny Hj Risha Fitria Hurmin, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Ketua DWP Sarolangun Ny Ratna Dewi Dedy Hendry, Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, Plt Sekretaris Disdikbud Sarolangun Hanibar, SE.
Hadir juga para jajaran Disdikbud Sarolangun, Korwil Pendidikan se-Kabupaten Sarolangun, Pengawas Pendidikan se-Kabupaten Sarolangun, Kepala SMP N 17 Sarolangun Idham Cholik, Kepala sekolah SD dan SMP Se-Kabupaten Sarolangun, para majelis guru dan Para siswa SMP N 17 Sarolangun serta masyarakat setempat.

Kadis Dikbud Sarolangun Arsyad mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun Hurmin yang telah melaunching sekaligus melakukan testimoni yang sudah dilaporkan kepada Kementrian Pendidikan Menengah Republik Indonesia.
” Pak Bupati dapat salam dari kementerian dan apresiasi tinggi oleh karena testimoni itu adalah yang kedua setelah Kabupaten Tanjabbar,” katanya.
Arsyad menjelaskan bahwa SPMB ini merupakan modifikasi dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dimana hari ini berganti nama dengan SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru.
” Kalau dulu SPMB mahasiswa baru di perguruan tinggi kalau, ini menjadi SPMB murid baru di lingkungan pendidikan dasar menengah, PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Ada empat jalur dalam skema SPMB Tahun 2025 ini, kata Arsyad, keempat jalur tersebut yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi.
Setiap jalur memiliki kuota atau persentase sehingga ditekankan agar dalam SPMB tidak kelebihan kuota.
” Di Kabupaten Sarolangun jadi jangan ada nanti orang tua yang merasa anaknya tidak jadi, bukan tidak diterima akan tetapi itu diatur dengan persentasi kuota, dimana diatur tidak boleh melebihi kuota,” katanya.

Jalur Domisili yakni Kalau dulu jalur zonasi ketika PPDB, dan hari ini SPMB ada berdomisili. Jalur Afirmasi yakni Untuk masyarakat miskin kita atau pemegang kartu KIP.
Sedangkan Jalur Perpindahan Orang Tua Yakni perpindahan orang tua dari suatu tempat ke tempat yang baru sehingga anaknya harus ikut pindah.
Dan Jalur Prestasi Yakni ada prestasi kesenian, prestasi olahraga dan ada prestasi dari pendidikan itu sendiri dengan adanya bukti-bukti dan sertifikat-sertifikat anaknya dimungkinkan untuk masuk ke jalur prestasi.
” Di Provinsi Jambi ini jangan takut para Wali dan orang tua untuk anak didik kita tetap bersekolah oleh karena wajib belajar 13 tahun, itu memang diwajibkan. Bukan ada anak-anak yang tidak diterima akan tetapi ketika dia tidak terima di jalur domisili kilometer atau meternya jauh, dia akan masuk ke jalur prestasi tidak masuk dalam prestasi, masuk ke afirmasi dan seterusnya termasuk perpindahan,” kata Kadis Dikbud Sarolangun Arsyad.


Ia juga berharap dan menyerukan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak menerima siswa melebihi kuota, jangan bikin masalah karena ini masuk MCP KPK. Maka dari itu, seluruh sekolah harus taat aturan, taat ketentuan tidak boleh melebihi kuota dari pada SPMB ini.
” Tempat domisili tetapi sepanjang itu memulai kuota persentase tidak boleh dilewatkan kami sampaikan sebagai da. Tanggal 07 Juli 2025 sudah mengumumkan untuk hasil SPMB yang dilakukan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap