Senin, Februari 10, 2025
BerandaDAERAHSoal Besaran Realokasi Anggaran 2025, PJ Bupati Sarolangun Bahri : Masih Menunggu...

Soal Besaran Realokasi Anggaran 2025, PJ Bupati Sarolangun Bahri : Masih Menunggu PMK 

Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran bersama Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam surat edaran bersama antara Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 11 Desember, bahwa disebutkan para Gubernur, Wali Kota atau Bupati untuk melakukan efisiensi belanja, melakukan pencadangan belanja sebagian dana transfer ke daerah untuk infrastruktur atau diperkirakan untuk infrastruktur yang bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hingga dana tambahan infrastruktur.

” Besaran transfer yang dicadangkan tersebut dapat di realokasi atau bisa digunakan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah yang ditetapkan oleh PMK. Nanti akan ada dua PMK yang akan kita tunggu atau bisa menjadi satu nanti, sekarang masih menunggu itu dulu, angkanya juga belum tahu, berapa miliar yang dicadangkan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk pengelolaan dana desa diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan sesuai dalam SE, serta dalam poin delapan, melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaan bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan peraturan PMK mengenai besaran itu diterbitkan.

Sedangkan dalam instruksi presiden RI Prabowo Subianto, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang dalam poinnya memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, diperintahkan untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.

Pertama, membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar-seminar. Kedua, Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium.

Keempat, mengurangi belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. Kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, poin keenam, agar daerah lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk barang ataupun jasa. Ketujuh, melakukan penyesesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer daerah.

Instruksi presiden ini juga berisi agar Mentri Dalam Negeri melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh para Gubernur, Wali Kota dan Bupati dalam pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2025 dan mengambil langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan instruksi presiden tersebut.

Terkait hal tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini masih menunggu Peraturan Mentri Keuangan (PMK) lebih lanjut terkait besaran anggaran yang harus dicadangkan tersebut.

* Persentase belum tahu kita berapa persen, setelah kita cadangkan itu, memperhatikan belanja pegawai, belanja operasional, belanja jasa honorer untuk PPPK agar pelayanan tidak terganggu, pembayaran pinjaman,” katanya, Senin (27/01/2025) kepada media ini.

” Setelah kita cadangkan itu, uang itu disimpan menunggu petunjuk, termasuk besarannya yang dicadangkan tersebut, karena akan ditetapkan lebih lanjut oleh Mentri Keuangan,” kata dia menambahkan.

Bahri menjelaskan dana yang dicadangkan dapat direlokasi atau dirubah program kegiatannya dan di gunakan sesuai dengan prioritas yang juga nanti ditetapkan oleh Mentri Keuangan Republik Indonesia.

” Kita daerah juga diminta melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaan nya bersumber dari yang dicadangkan tadi, karena akan dirubah program kegiatannya, di refocusing nanti,” katanya

Terkait Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, lanjut Bahri menjelaskan bahwa kepala Daerah baik Gubernur, Bupati ataupun Wali Kota, juga diminta melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

” Kalau Sarolangun, Dana transfer lebih kurang 1,2 Triliun, total apbd kita 1,4 Triliun. Dan kita akan tindaklanjuti inpres bapak presiden,” katanya.

Salah satu anggaran APBD yang menjadi perhatian dalam Instruksi Presiden tersebut, yakni Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Bahri menjelaskan bahwa semua OPD dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun akan diberlakukan, termasuk di Sekretariat DPRD Sarolangun.

” Kalau melihat anggaran semua OPD, sekwan juga OPD, tetapi kita akan berkoordinasi dengan DPRD memberitahukan bahwa adanya inpres 2025,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU