Rabu, September 18, 2024
BerandaDAERAHSoal Mutasi Pegawai Melalui SPT, Sekda Sarolangun : Bagi Yang Terlanjur Kembalikan

Soal Mutasi Pegawai Melalui SPT, Sekda Sarolangun : Bagi Yang Terlanjur Kembalikan

Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser

KABAR SAROLANGUN – Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser angkat bicara soal polemik pemindahan pegawai melalui Surat Perintah Tugas (SPT) di dalam tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarpalngun.

Kata Sekda, untuk menertibkan administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh Kepala OPD yang ditandatangani langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc.

” OPD tidak dibenarkan mengambil kebijakan, kalau memindahkan pegawai harus sesuai dengan aturan yang berlaku, kita sudah buat surat mengingatkan serta himbauan sudah kita layangkan ke seluruh Kepala OPD, kita harap dibenahilah, tidak boleh ada unsur ya si A Si B,”kata Sekda, Sabtu (24/06/2023) di sela kegiatannya.

Dijelaskan Endang Abdul Naser, bahwa Kepala Dinas tidak boleh melakukan asal pindahkan pegawai apalagi pegawai dengan jabatan fungsional, sebab sesuai amanat Permendagri dan BKN, jika Kepala OPD memang ingin memindahkan pegawai harus mendapatkan persetujuan dan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah.

” Kalau memang mau pindah ajukan ke bapak bupati, tidak masalah jangan tanpa sepengetahuan Bupati, karena bisa berdampak terhadap pegawai yang di SPT kan. Bisa nanti pegawai itu TPP tidak cair, pangkat tidak naik itu yang dikhawatirkan dan aturan BKN pemindahan itu harus izin PPK, apalagi jabatan fungsional, tidak boleh asal pindah, harus sesuai, jelas tidak boleh,” katanya.

Sekda menambahkan bagi kepala OPD yang sudah terlanjur telah melakukan mutasi pegawai dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) itu agar segera dicabut dan memerintahkan PNS yang bersangkutan untuk kembali melaksanakan tugas sesuai dengan keputusan penempatan defenitif.

” Bagi yang sudah terlanjur ya kembalikan, sesat diujung jalan kembali ke pangkal. Kalau terobos numbur tebing, awal ini di kasih teguran, kita harap lebih tertiblah dalam pegawai ini, kepala dinas memindahkan pegawai itu harus sesuai aturan,” katanya.

” Harus dibenahilah, ya itu (Mutasi pegawai dengan SPT) tindakan pelanggaran, pemindahan pegawai oleh kepala dinas, sementara kewenangan kepala dinas itu terbatas,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU