KABAR SAROLANGUN – Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut mengajukan pemekaran desa karena telah mencukupi persyaratan jumlah jiwa masyarakat dan luas wilayah yang telah memenuhi syarat.
Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tentunya akan segera memproses dan mengajukan ke DPRD Kabupaten Sarolangun untuk dibahas bersama.
“Tentu proses tidak sampai disini, tapi yang lebih penting bagaimana mengajukan ini ke pusat setelah melakukan pengkajian oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Sarolangun,” kata Cek Endra, Rabu (13/04/2022) kepada media kabarsarolangun.com.
Lanjut Bupati, setelah pengkajian oleh dinas PMD Kabupaten Sarolangun lengkap baru akan diajukan ke Pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan bisa, sebelumnya pemekaran kecamatan Mandiangin Timur bisa,” katanya.
Selain itu, Bupati Cek Endra juga bilang bahwa setelah melihat syarat-syarat pemekaran desa Pasar Singkut memenuhi kriteria untuk melakukan pemekaran desa.
Sementara itu, dia menambahkan, luasan wilayah desa Pasar Singkut terlalu besar jika hanya berada di satu desa, selain itu juga jumlah jiwa penduduk sudah mendekati 10.000 orang.
“Memang dimekarkan karena sudah kebutuhan masyarakat agar mendekatkan pelayanan juga,”katanya.(Ks3)