
KABAR SAROLANGUN – Polemik pembayaran gaji tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada Januari 2022 menjadi pembahasan isu hangat di kalangan masyarakat, khususnya di media sosial.
Pasalnya, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun tahun 2021, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) sebesar Rp 44 Miliar.
Pada saat pembahasan APBD-Perubahan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun dengan DPRD Sarolangun bahwa disepakati untuk gaji honorer hanya bisa dibayar dua bulan yakni Oktober dan November, sedangkan bulan Desember dibayarkan pada Januari tahun anggaran 2022.
Saat itu kondisi keuangan daerah yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak bisa membayar gaji honorer untuk tiga bulan terakhir pada tahun 2021 sekaligus sehingga disepakati pembayaran gaji honorer hanya dua bulan, sedangkan bulan Desember dibayarkan pada Januari tahun 2022.
Namun, belakangan ini saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun tahun 2021, mencuat adanya dana SilPA APBD senilai Rp 44 Miliar, sehingga muncul asumsi masyarakat bahwa kenapa dana SilPA itu tidak dialihkan untuk pembayaran gaji tenaga honorer pada tahun 2021 yang lalu sehingga para tenaga honorer tetap mendapatkan hak gajinya tepat pada waktunya.
Dari penelusuran yang didapatkan oleh media Kabarsarolangun.com, bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menganggarkan gaji tenaga honorer selama 12 bulan pada tahun anggaran 2022 ini, terdiri dari 11 bulan untuk tahun 2022 dan 1 bulan gaji tenaga honorer yang tertunda pada tahun 2021 lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Emalia Sari mengatakan bahwa untuk satu bulan gaji tenaga honorer yang belum dianggarkan pada tahun 2022 ini, akan diusulkan pada pembahasan APBD-Perubahan tahun 2022 mendatang.
“Jadi intinya, tidak ada niat Pemda untuk bermain-main dan kita tetap membayar itu sesuai arahan pak Bupati, untuk satu bulan gaji honorer tahun 2022 ini akan kita usulkan kembali di perubahan APBD. Artinya untuk sekarang, Mekanisme pembayaran gaji tenaga honorer ini gaji dibayar dulu baru bekerja, padahal seharusnya bekerja dulu baru dibayar gaji,” katanya, Jum’at (22/04/2022) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Emalia Sari juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun khususnya Bupati Sarolangun tidak ada niat untuk mendzolimi tenaga honorer sebagaimana yang telah viral di media sosial, apalagi sudah tidak diragukan lagi tenaga honorer ini telah banyak membantu kinerja Pemerintah selama 16 tahun bersama Bupati Sarolangun Cek Endra.
“Pak bupati pasti memperhatikan dan Insa Allah akan kita laksanakan untuk diusulkan di P-APBD, jadi pegawai honorer kita untuk bersabar, karena semua berproses dan sebenarnya sejak dari awal sudah memperhatikan pegawai honorer kita, jadi tidak adalah pembohongan publik atau niat Pemda untuk mempersulit dengan menyimpan duit tidak, kalau tahun kemarin bisa duitnya ada, kenapa tidak,” katanya
Terkait Dana SilPA APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2021 sebesar Rp 44 Miliar, Emalia Sari menjelaskan bahwa Silpa ini merupakan sisa dari uang yang sudah dianggarkan karena ada selisih belanja. Silpa ini harus diketahui terlebih dahulu, apa dan bagaimana perhitungannya.
Katanya, silpa ini berasal dari sisa belanja pegawai di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, BPKAD Sarolangun dan RSUD Sarolangun.
Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lanjut Emalia Sari. Bahwa ada sisa belanja lebih kurang Rp 17 Miliar, yang terdiri dari belanja pegawai dari Dana BOS untuk PNS dan Non PNS.
Dari situ ada sekitar Rp 8,4 Miliar sisa belanja pegawai Non PNS yang tidak boleh dianggarkan di belanja pegawai, sehingga anggaran direalisasikan ke belanja barang dan jasa karena Non PNS.
“Kemudian ada juga dana DAK non fisik yang tidak terealisasi, sekitar 6,4 miliar. Kalau sisa dak non fisik itu tidak bisa kita alihkan kemana-mana, tetap harus dikembalikan ke SKPD pengelolaan artinya dia akan menjadi earnmarked sebagai kewajiban Pemda untuk menyediakan anggaran Sesuai dengan rekening belanja sebelumnya, artinya kalau tadi DAK non fisik artinya kembali ke DAK non fisik,” katanya
“Sisanya lagi itu di diknas adalah accress, kalau sebenarnya lebih besar dari yang sebenarnya, harusnya lebih dari 3 miliar dengan perhitungan 2,5 persen, tapi ternyata sisanya 1,5 miliar. Dan wajar kalau ada dinas sebesar itu kalau ada accress sebesar itu,” kata dia menambahkan.
Sisa belanja pegawai lainnya ada Di Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun. Emalia Sari menjelaskan bahwa itu terjadi setelah adanya accres anggaran, yang diperuntukkan untuk cadangan tunjangan fungsional tenaga medis dalam kategori tertentu. Lalu di BPKAD Sarolangun ada juga selisih belanja pegawai yang cukup besar karena untuk mengantisipasi adanya keperluan pegawai.
Seperti pindah tugas, mutasi ke Sarolangun, atau pindah antara SKPD, atau juga kenaikan pangkat berkala untuk memback up secara keseluruhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, termasuk juga sisa dari pembayaran TPP karena TPP dibayar sesuai dengan kinerja dan disiplin, sehingga jikalau dianggarkan 10 belum tentu 10 perhitungannya dibayarkan.
“Di RSUD juga ada memang ada selisih belanja pegawai, karena memang ada yang tidak terealisasi karena target tidak tercapai dari 28 miliar dan terealisasi hanya 20 miliar jadi ada sisa 8 miliar, dan itu juga akan menjadi earnmarked BLUD namanya artinya dipergunakan kembali untuk BLUD,” katanya.
Emalia Sari menegaskan selisih belanja itu tentu tidak semuanya bisa dialihkan seperti untuk pembayaran gaji honorer, karena harus disesuaikan dengan peruntukkannya. Jikalau sisa belanja itu DAK Fisik maka dibalikkan ke DAK Fisik, begitu juga DAK Non Fisik serta dana DID yang memiliki sisa belanja.
“Jadi jangan dikira disebut Silpa itu besar bisa dialihkan kemana-mana, itu tidak seperti itu karena aturan keuangan itu ketat dan jelas aturannya. Terus yang namanya duit Kasda itu tidak bisa dipakai sembarangan kita ngeluarkan harus tercantum dalam apbd, ada rekening belanja baru keluar SP2D, seperakpun duit keluar dari Kasda itu bakal ketahuan karena semua tercatat di rekening koran,” katanya.
Iapun menambahkan bahwa pada intinya Pemkab Sarolangun tidak ada niat untuk memberikan janji palsu ataupun pembohongan publik terhadap pembayaran gaji honorer tersebut, seperti dengan anggaran yang ada tetapi tidak dianggarkan seakan-akan dianggap dipersulit.
Iapun menyebutkan bahwa memang pada tahun anggaran 2021 yang lalu siapa yang tahu, di akhir tahun ternyata tidak ada yang transfer yang bahkan keuangan daerah mengalami defisiti sehingga tidak bisa membayarkan gaji honorer 12 bulan tahun 2021 lalu.
“Dan siapa yang tahu juga berapa duit yang bakal menjadi saldo Kasda kita. Karena tahu ini setelah di 31 Desember ternyata ada sisa, ada selisih belanja. Terkait soal keuangan, kami selalu sesuai aturan yang berlaku, tidak berani macam-macam di luar aturan termasuk penggunaan, yang dicurigai dipakai kemana-mana, di pinjam dulu, saya tegaskan duit Kasda tidak bisa di pinjam,” katanya.
“Selisih ini akan menjadi Silpa dan akan kita pilah lagi mana yang bisa kita pake kembali untuk apbd perubahan 2022, untuk belanja secara umum. Kalau yang sudah jelas selisih belanja dimana akan kita balikkan kesitu, kalau di DAK fisik kembalinya ke DAK fisik dan begitu juga dak non fisik,” kata dia menambahkan.(Ks1)