Rabu, Oktober 9, 2024
BerandaDAERAHStop alih Fungsi Lahan, Dinas TPHP Sarolangun Gelar Sosialisasi Perda Nomor 07...

Stop alih Fungsi Lahan, Dinas TPHP Sarolangun Gelar Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2021

Tentang Perlindungan LP2B Sarolangun 

Pj Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, Nara Sumber Suroso, Plt Sekdin TPHP Zamromy, Kabid Sarpras Ade Irawan

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Sarolangun menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kamis (14/12/2023) di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, diwakili PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, yang berlangsung dengan lancar.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut staf ahli Bupati Sarolangun H Juddin, S.Ag, Nara sumber Bapak Suroso, S.IP, MH dari ATR/BPN Sarolangun, Plt Sekretaris dinas TPHP Sarolangun Zamromy, Kadisnakan Sarolangun Dulmuin, SP, Kepala DPMPTSP Sarolangun Saharudin Muis, SE,MM, Kabag Kesra puady, S.Ag, Kasatpol PP Sarolangun, Kabid Sarpras Dinas TPHP Sarolangun Ade Irawan, S.PI, serta para korwil BP3K Se-Kabupaten Sarolangun dan puluhan kepala desa.

Ketua Panitia Pelaksana/Kabid Sarpras Dinas TPHP Sarolangun Ade Irawan dalam laporannya mengatakan Sosialisasi Perda nomor 07 tahun 2021 tentang perlindungan LP2B ini dilaksanakan dengan jumlah peserta sebanyak 30 Kepala Desa yang mencakup berada di kawasan LP2B Sarolangun dan 30 orang PPL yang menjadi koordinator desa, dan 11 orang korwil PPL.

” Dalam dua tahun meskipun sosialisasi baru dilaksanakan tapi pelaksanaan dilapangan secara door to door kita sudah melaksanakan sosialisasi agar amanat dalam perda ini dapat dilaksanakan bersama,” katanya.

Pj Sekda Sarolangun Dedy Hendry

Sementara itu, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry dalam arahannya mengatakan bahwa perda nomor 07 Tahun 2021 ini merupakan Perda inisiatif DPRD Sarolangun yang disahkan bersama pada tahun 2021 dalam rangka untuk menghimbau kepada seluruh stake holder terkait dan lapisan masyarakat Sarolangun untuk bersama-sama mencegah terjadinya pengalihan fungsi lahan pertanian khsusunya pertanian padi sawah.

” Kami ingin menyampaikan kepada bapak dan ibu semua, dalam rangka pemanfaatan pola ruang yang sekarang juga sudah kita tahu menyusun perda tata ruang wilayah, ini ada Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan hal itu untuk menjamin komoditi pertanian bisa berjalan dengan baik dan memaksimalkan semua potensi lahan persawahan bisa dilakukan,” katanya.

Dedy Hendry pun berharap kedepan potensi lahan pertanian yang ada di kabupaten Sarolangun khususnya yang berada pada LP2B Sarolangun dapat bersama-sama untuk dimaksimalkan untuk keberlanjutan pangan di Kabupaten Sarolangun.

Di Kabupaten Sarolangun, dalam pertanian padi sawah ini ada yang sudah tiga kali setahun, ada juga sebanyak 2,5 kali setahun, dan bagi daerah yang sulit diharapkan memang minimal dua kali dalam setahun, dengan produksi rata-rata 4,5 ton per hektar, dan jika dilihat Kabupaten Sarolangun masih kekurangan 3.000 ton pertahun bahkan bisa lebih dari itu bila tidak memanfaatkan secara maksimal lahan pertanian yang ada.

” Dalam pemanfaatan lahan pertanian padi sawah juga bagus untuk pelepasan ternak meskipun emang ada resiko kerusakan pematang sawah, namun tentu ada dampak unsur hara tanah sehingga setelah tiga bulan ternak, padi bisa ditanam dengan baik,” katanya.

” Tidak ada persoalan sebenarnya kalau kendala kita adalah ternak, kecuali memang kendala irigasi itu memang sangat penting, dan itu bisa atasi dengan membuat embung dan menggunakan mesin air,” kata dia menambahkan.

Peserta kegiatan sosialisasi

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan kegiatan sosialisasi dengan pemaparan Nara sumber dalam mewujudkan komitmen bersama untuk menjaga, memaksimalkan potensi lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU