
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun hanya menganggarkan gaji untuk Tenaga Kontrak Daerah (TKD) hanya selama tujuh bulan.
Dengan demikian para pegawai honorer ini hanya bekerja dengan menerima gaji dari bukan Januari sampai bukan Juli 2025 mendatang.
Kepala BPKAD Sarolangun H Kasiyadi, S.IP, ME mengatakan bahwa untuk lima bulan selanjutnya pada tahun 2025 telah dialokasikan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang nantinya baru diangkat setelah menerima SK Bupati Sarolangun.
” Anggaran untuk PPPK sebanyak 80 sekian miliar, setelah kami bagi jumlah yang akan di terima cukup untuk lima bulan, jadi tujuh bulan gaji TKD dan lima bulan gaji PPPK kecuali PPPK paruh waktu,”, kata Cak Kas sapaan akrabnya, Selasa (28/04/2025) kepada media online kabarsarolangun.com.
Kasiyadi menjelaskan jika nantinya para TKD yang belum diangkat menjadi PPPK ataupun belum menerima SK hingga bulan Juli mendatang maka para TKD tidak menutup kemungkinan akan dirumahkan ataupun ada kebijakan Bupati Sarolangun untuk meminta TKD tetap bekerja tetapi tidak menerima gaji.
” Mau tidak mau putus gaji, kalau mau bekerja seperti dulu bekerja satu bulan tanpa ada gaji. Tinggal kebijakan bapak Bupati Sarolangun apakah dirumahkan atau kawan-kawan TKD kita pertimbangkan tetap kerja tetapi tidak menerima gaji karena anggarannya hanya tujuh bulan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap