KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri Sarolangun (Kajari) Sarolangun telah menerima pelimpahan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dari Polres Sarolangun setelah hasil penyidikan dinyatakan telah lengkap (P-21).
Dalam perkara tersebut, Terdakwa inisial DWS yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sarolangun tersebut, yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas terhadap korban berinisial AB, A, D dan AL, warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan.
Kajari Sarolangun Alfred Tasik Palullungan, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, mengatakan bahwa perkara tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyerahan tersnagka dan barang bukti atau tahap dua pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024.
” Kami sampaikan atas nama terdakwa DWS yang mana terhadap terdakwa bahwa kami sudah melaksanakan tahap dua yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti dari polres Sarolangun khususnya satlantas polres Sarolangun, untuk perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas,” katanya, Jumat (19/07/2024) saat di konfirmasi media ini.
Rikson Lothar menjelaskan setelah penerimaan Tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kemudian dilakukan pra restorative Justice yakni penanganan perkara melalui mediasi yang melibatkan korban, terdakwa, keluarga korban ataupun pihak lainnya.
Hal itu dikarenakan sebelumnya antara terdakwa DWS dengan korban sudah ada perdamaian.
” Di tahap dua tersebut kami sudah mempertemukan terdakwa dengan korban. Kami dengar keterangan dari mereka, bagaimana kronologis kasusnya, kami sudah mendengarkan, disaksikan kadesnya, oleh penyidik satlantas, Kajari Sarolangun, kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkara ini,” katanya.
” Telah tercapai kesepakatan bahwa mereka berdamai, dan perjanjian untuk tidak menuntut di kemudian hari terkait kasus ini, jadi sudah selesai dan mereka telah berdamai dan saling memaafkan,” kata dia menambahkan.
Rikson juga menjelaskan setelah dilakukan pra restoratif justice tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan restorative justice ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Karena untuk penyelesaian restorative justice ini dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Kejagung RI, apakah bisa diterima atau tidak.
” Kami dalam waktu dekat akan mengajukan RJ ini ke Kejati dan diteruskan ke Kejagung RI, pada saat itu Kajari, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkara akan memaparkan atau ekspos dihadapan pimpinan kami di Kejati ataupun di Kejagung RI,” katanya.
Apabila nanti upaya restoratif justice ini diterima, lanjut Rikson, maka perkara laka lantas ini akan dihentikan karena telah dapat diselesaikan. Namun apabila tidak dikabulkan, maka perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan.
” Kita upayakan waktu secepatnya sebelum habis dua Minggu. Sementara belum kita lanjutkan ke pengadilan atau dilimpahkan. Namun karena masih dalam upaya Restoratif justice berarti belum kita limpahkan dan apabila diterima maka perkara ini dihentikan dan kalau tidak diterima kejagung, maka akan dilimpahkan pengadilan untuk segera di sidangkan,” katanya.
Selama proses mediasi di pra Restoratif Justice ini, korban laka lantas telah mendapatkan bantuan dari terdakwa berupa biaya pengobatan korban dan biaya makan selama berobat ke rumah sakit, dan ganti rugi sehingga tercapai perdamaian antara korban dengan terdakwa.
Diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 lalu sekitar pukul 09.30 Wib, di Jalan Pelawan-Batang Asai Desa Bukit Kecamatan Pelawan.
Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Avanza Veloz Nopol BH 1561 NK yang dikendarai terdakwa DWS (42) dengan Sepeda motor Honda Vario Nopol BH 3207 QB yang dikendarai oleh AB (42)) dengan penumpang A (38), D (9) dan AL (4), yang merupakan satu keluarga warga Desa Bukit Kecamatan Pelawan.
Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor Honda Vario berinisial A, D, dan Al mengalami luka-luka.
Penulis : A.R Wahid Harahap