
KABAR SAROLANGUN – Perkara kasus penganiayaan yang menimpa Azhar, Warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, terus berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menggelar sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Riki Febriansyah bin Syamsul, Senin (17/04/2025) di Ruang Sidang, Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tumpak Hutagaol Muhammad Yuli, beserta anggotanya, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yulianto Dwi Putra, SH, dan Penasehat Hukum/Pengacara korban Azhar, Busyafrizal, SH dan Achmad Bestari, SH.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa di tuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Hingga korban Azhar, bersama dua pengacaranya yang hadir tersebut merasa ada ketidak adilan terhadap tindakan penganiayaan yang dialami Azhar.
Kepada awak media, Azhar saat diwawancarai usai sidang Tuntutan jaksa tersebut, mengatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 1 tahun 2 bulan itu dirasa ada ketidakadilan.
” Kalau kita menyikapi itu sangat tidak ada keadilan bagi saya, karena luka saya jelas, dan jelas orang itu semuanya menyerang ke pekarangan rumah saya. Waktu luka pun, waktu semasa dokter membersihkan di ruangan UGD itu kedalamannya salah satu jari dokter tidak sampai,” kata Azhar.
” Jelas kecewa pak, minimalnya ada tuntutan lima tahun dan harus penganiayaan berat. Kalau untuk Samsul belum tahu pak, yang jelas dia otak pelakunya, kalau si Riki bersama-sama menyerang ke pekarangan rumah saya dan saya korban,” kata dia menambahkan.
Menurutnya, dengan kondisi luka yang dialaminya, perbuatan terdakwa Riki Febriansyah seharus masuk dalam kategori penganiyaan berat, apalagi dirinya sampai tiga bulan tidak bisa bekerja seperti biasanya.
” Yang jelas tuntutan 1 tahun 2 bulan, sangat tidak ada keadilan bagi saya,” katanya.
Sementara itu, Achmad Bastari, selaku Penasehat Hukum Korban, juga turut menyikapi persidangan dalam agenda tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Kata dia, bahwa tim advokasi dari korban akan mempelajari lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan aturan.
” Sidang selanjutnya pembacaan putusan pada hari Rabu besok. Putusan apapun, kalau tuntutan 1 tahun 2 bulan ada rasa ketidakadilan, nanti ada beberapa langkah yang akan kita lakukan dan perlu koordinasi,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap