
KABAR SAROLANGUN – Dua tempat usaha UMKM di Kabupaten Sarolangun yakni Saoenk Bang Radja dan Restone Wong Solo, secara diam-diam melakukan pengembangan usaha dari yang sebelumnya hanya sebatas UMKM dengan membangun bangunan dengan berbagai usaha lainnya.
Hal itu ditemukan oleh tim Perizinan Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari Dinas DPMPTSP Sarolangun, Dinas LHD Sarolangun, Dinas Perkim, Disparpora dan Satpol PP Sarolangun serta Pemerintah Kecamatan Sarolangun dan Pemerintah Kelurahan Setempat, saat mendatangi dua tempat usaha tersebut, Rabu (22/10/2025).
Diketahui, Saoenk Bang Radja berlokasi di Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun, dan Restone Wong Solo berlokasi di Dusun Pulau Pinang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin Muis, SE, MM saat dikonfirmasi media ini membenarkan hal tersebut, bahwa tim perizinan telah turun langsung ke dua lokasi tempat usaha tersebut.
” Memang kemarin tim telah turun ke lokasi, karena ada informasi pengembangan tempat usaha, tentu harusnya ikuti aturan,” katanya, Kamis (23/10/2025) saat dikonfirmasi.

Sahrudin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun tentu membuka pintu yang lebar bagi siapapun pelaku usaha untuk membuka usaha ataupun berinvestasi di wilayah Kabupaten Sarolangun.
” Bagi siapapun yang mau membuka usaha, berinvestasi di Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Sarolangun Wellcome dan tidak ada mempersulit bahkan dipermudah,” katanya.
” Hanya saja tentu harus memiliki perizinan yang jelas, jangan membangun usaha tanpa ada izin, pengembangan, makanya kemarin kita turun ke saoenk bang Radja dan wong solo, untuk pembinaan. Intinya kita ingin tertib perizinan,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sarolangun Abdullah Fikri, S.Pd, mengatakan bahwa sebelum turun ke dua lokasi tersebut, pihaknya bersama tim perizinan melakukan rapat koordinasi.
” Hasil rapat kemarin diambil keputusan kita turun ke lapangan, temuan Saoenk bang Radja dan wong solo ada pengembangan, pengembangan usaha, yang selama ini usahanya boleh dikatakan UMKM, ini sudah mengembang, ada penambahan kegiatan lain,” katanya.
Abdullah Fikri menjelaskan seperti Saoenk Bang Radja, tim perizinan menemukan adanya pengembangan usaha berupa hiburan terbuka, Aula Pertemuan, penginapan, wahana bermain anak-anak, dan sebagainya.
” Memang betul diakui oleh pelaku usaha bahwa mereka ada pengembangan, dari sebelumnya sifatnya UMKM, sekarang sudah ada aula pertemuan, penginapan, kolam berenang, wahana bermain anak,” katanya.
Terkait dengan yang lain seperti Lingkungan Hidup, Saoenk Bang Radja sebelumnya hanya Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Akan tetapi, dengan adanya pengembangan usaha seperti ini harus mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Begitu juga Restone wong solo. Kata Abdullah Fikri, sebelumnya hanya bangunan yang lurus, tetapi sekarang sudah pengembangan dengan pelebaran bangunan untuk menambah usaha lainnya.
” Sebelumnya mereka cukup SPPL, dengan ada kegiatannya sekarang mereka tidak bisa lagi sppl, tetapi ada peningkatan berupa ukl-upl pengelolaan lingkungannya,” katanya.
Maka pihaknya pun menyampaikan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan proses perizinannya. Salah satunya mengurus perizinan IMB, serta ada retribusi Daerah yang harus di setor ke daerah.
” Pelaku usaha menanggapi dengan baik, karena ini usahanya sudah ada peningkatan pengembangan, kemarin masih usaha kecil kami arahkan mereka berbadan hukum berupa CV atau PT. Proses mereka akan segera mungkin dan secepatnya menyampaikan permohonannya, proses akta notaris masih di notaris mereka masih menunggu itu dan kita tetap berikan waktu kepada mereka,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap