
KABAR SAROLANGUN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun saat ini tengah fokus dalam penataan aset baik yang bersifat aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Salah satunya aset bergerak seperti kendaraan dinas roda dua atau sepeda motor yang digunakan oleh pejabat di Pemerintahan Desa.
Dalam inventarisasi aset tersebut, tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) turun ke Kecamatan Batang Asai guna melakukan pengecekan fisik kendaraan dinas baik di lingkungan Pemerintahan Desa.
Plt. Kepala BPKAD Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, mengatakan bahwa pihaknya turun perdana ke Kecamatan Batang Asai dari 11 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun ini mengamankan sebanyak 5 unit sepeda motor dinas desa yang kondisinya rusak berat dan tidak dipakai lagi.
” Kita turun perdana ke Kecamatan Batang Asai dari tanggal 31 Oktober 2026 sampai 03 November 2026, dalam rangka pengecekan fisik kendaraan dinas di Pemerintahan Desa, dan kita amankan 5 unit motor dinas yang tidak dipakai lagi karena rusak berat, dan sudah kita bawa ke kantor dan akan dimasukkan dalam rencana lelang kendaraan kedepannya,” katanya, Selasa (03/11/2026) kepada media ini didampingi Mawardi selaku Pejabat Penatausahaan BMD.


Maria Susanti menjelaskan bahwa selain mengamankan motor dinas yang tidak dipakai lagi, pihaknya juga membuat berita acara perpanjangan penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat yang masih menggunakan kendaraan dinas tersebut, serta melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang tentunya dalam rangka sosialisasi agar taat membayar pajak kendaraan.
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 305 ayat (1) menyatakan bahwa Pengamanan fisik terhadap kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melakukan penatausahaan kendaraan perorangan dinas dengan Pejabat yang menggunakan kendaraan perorangan dinas.
Serta sebagaimana dalam Pasal 476 ayat (1) Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
” Kita juga mengingatkan kepada para kepala desa agar memanfaatkan program pemutihan pajak dalam pembayaran pajak kendaraan dinas apabila sudah mati,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


