KABAR SAROLANGUN –Polemik ketidakhadiran Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad, S.Ag dalam pembahasan P-APBD Tahun anggaran 2022 bersama DPRD Sarolangun kian menarik. Pasalnya pembahasan tugas negara ini yang merupakan sangat penting sekali dalam pengesahan anggaran yang paling lambat pada akhir bulan September 2022 harus di ketok palu.
Ketidakhadiran salah satu pejabat penting Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sarolangun tersebut dengan meninggalkan tugas negara dan tugas-tugas Diklatpim II, ternyata untuk kepentingan lain.
Dari penelurusan media ini, pejabat tersebut diduga tengah membawa jamaah umrah ke Mekkah bersama satu orang tenaga honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang diduga juga bertugas di Bappeda Sarolangun.
Melalui laman Facebook, diduga salah satu orang honorer yang juga ikut dalam rombongan jamaah umrah tersebut, bahwa mereka berangkat ke Mekkah dengan membawa jamaah umrah melalui jasa biro travel umrah dengan nama perusahaan PT Priaventure Sarolangun.
“Bismillah, manasik pembekalan terakhir persiapan keberangkatan 16 September 2022 sebanyak 118 orang, insa Allah..mari umroh bersama PT Priaventure Sarolangun,” tulis salah satu akun facebook Aripsyah bin Aripin, dalam laman Facebook-nya.
Terkait hal ini, media ini masih menunggu keterangan resmi dari Kepala Bappeda Sarolangun, karena saat ini masih dalam suasana perjalanan umrah di Mekkah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari menyayangkan ketidakhadiran Kepala Bappeda Sarolangun dalam pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini.
Menurutnya, Kepala Bappeda saat ini berangkat umroh dengan izin Bupati Sarolangun sehingga dalam pembahasan Perubahan APBD ini hanya diwakili oleh Sekretaris Bappeda Sarolangun.
“Kepala Bappeda itukan izin Bupati untuk berangkat umroh, seharusnya dengan kondisi saat ini harusnya di pilah-pilah, harusnyakan diprioritaskan kewajiban dulu tugas dia sebagai Bappeda dan sebagai wakil dari ketua TAPD, inikan sebenarnya tidak boleh diwakili. Mungkin lebih penting mengerjakan ibadah sehingga diwakili oleh ibu sekban,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM melalui Kabid IPK Errry Harri Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, mengatakan, terkait hal tersebut yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Bappeda sudah mengajukan izin cuti secara langsung kepada atasannya dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Pj Bupati Sarolangun.
Terkait pengajuan izin cuti tersebut Penjabat Bupati Sarolangun memberikan disposisi izin secara langsung asalkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena pemberian cuti pada prinsipnya ketika PNS melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melakukan ibadah haji ataupun umrah, memang wajib mendapatkan izin atasan langsung dan itu kategori dari pada cuti besar.
“Cuti besar ini sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan izin,” katanya.
Sesuai peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala BKN No. 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, bahwa izin cuti besar hanya bisa diambil satu kali dalam setahun. Sementara, Kepala Bappeda atau pemohon pengajuan cuti ini sudah pernah mengambil cuti besar pada bulan Juni 2022 yang lalu.
“Berdasarkan disposisi tersebut, kita melakukan analisis dan telaah, dan pengkajian terkait permohonan yang bersangkutan. Nah terkait permohonan cuti beliau (kepala Bappeda) sebenarnya sudah pernah mengajukan cuti pada bulan juni lalu untuk umroh. Dengan demikian jatah cuti besar yang bersangkutan sudah diambil, secara aturannya beliau sudah tidak memiliki hak untuk mengambil cuti besar lagi di tahun ini,” katanya. (Ks4)