Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaDAERAHUntuk Pertama Kalinya, DPAD Sarolangun Musnahkan 1.176 Arsip In-Aktif Tahun 2023

Untuk Pertama Kalinya, DPAD Sarolangun Musnahkan 1.176 Arsip In-Aktif Tahun 2023

Asisten III Hazrian, Kepala DPAD Waldi Bakri, Kepala Inspektorat Henriman dan Kabag Hukum Mulya Malik saat memusnahkan arsip in-aktif di DPAD Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sarolangun melakukan pemusnahan arsip In-Aktif yang memiliki retensi dibawah 10 tahun di lingkungan DPAD Sarolangun.

Jumlahnya mencapai 1.176 arsip in-aktof dimusnahkan dengan menggunakan alat penghancur kerta yang telah disediakan hingga hancur lebur.

Tampak hadir dalam pemusnahan tersebut, Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, SE, M.Si, Kepala DPAD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, Kepala Inspektorat Sarolangun Henriman, S.Sos, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH, MH, Sekretaris DPAD Sarolangun Syamsurizal serta jajaran DPAD Sarolangun.

Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri mengatakan bahwa pemusnahan arsip inaktif ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Nomor 36/DPAD/2023 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip yang memiliki Retensi dibawah 10 (Sepuluh) Tahun di Lingkungan DPAD Kabupaten Sarolangun.

” Pemusnahan arsip in-aktof ini ada prosedurnya mulai dari pembentukan Panitia Penilai Arsip, Penyeleksian Arsip, Pembuatan daftar arsip usul musnah, Penilaian oleh panitia penilai arsip, Persetujuan Pemusnahan Arsip, dan penetapan Arsip yang dimusnahkan,” katanya.

Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri

Pelaksanaan Pemusnahan ini Dilakukan secara total sehingga fisik arsip dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali, dan  disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan serta harus dilakukan penandatanganan Berita Acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan

” Pemusnahan arsip ini juga memang yang tidak Memiliki Nilai Guna, telah habis Retensinya dan keterangan dimusnahkan berdasarkan JRA, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” katanya.

Iapun berharap melalui kegiatan ini nanti dapat menjadi contoh bagi seluruh OPD untuk melakukan pemusnahan arsip in-aktif, sehingga pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan yang efektif dan efisien menuju Sarolangun yang lebih maju.

” kita harapkan ini jadi virus bagi OPD untuk bisa juga melakukan pemusnahan arsip in aktif, dan ini sesuai dengan aturan Tata Naskah Dinas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 Klasifikasi Arsip Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021,” katanya.

Poto bersama

Sementara itu, Asisten III Setda Sarolangun Hazrian mengatakan bahwa pemusnahan arsip ini dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapat dua poin penting, yakni (1) Pertimbangan tertulis dari Panitia Penilai Arsip, (2) Persetujuan tertulis dari Bupati.

” Pengelolaan Arsip terbagi dua yakni arsip dinamis dan arsip statis. Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Hazrian juga menyebutkan bahwa pemusnahan arsip in-aktif ini harus sesuai aturan sehingga bisa berjalan dengan baik, dan iapun mengharapkan agar DPAD Sarolangun terus semangat dalam melaksanakan program pengelolaan kearsipan di lingkungan Pemeirntah Kabupaten Sarolangun.

” Saya kira memang DPAD harus bergerak maju satu langkah, dalam pengelolaan arsip kemarin sudah ada aplikasi Srikandi, saya ingin terus maju dan Srikandi menjadi ikon kita Sarolangun,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten III Hazrian, Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri, kepala inspektorat Sarolamgun Henriman dan Kabag hukum Mulya Malik melakukan pemusnahan arsip in-aktif serta meninjau ruangan pengelolaan arsip di DPAD Sarolangun.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU