Dalam Pembahasan Empat Ranperda Tahun 2025

KABAR SAROLANGUN – Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menghadiri sekaligus menyampaikan Tanggapan dan Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, Selasa (05/08/2025) di Gedung DPRD Sarolangun dalam rapat paripurna tingkat I tahap 3.
Keempat ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi Daerah, Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Raperda tentang perubahan keempat atas peta Kabupaten Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah san Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sarolangun tahun 2025 2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 18 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo, S.Kom, MH, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun serta Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengapresiasi atas perhatian dan masukan konstruktif yang telah disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat. Karena hal ini merupakan bagian yang sangat penting dalam proses legislasi dan perencanaan pembangunan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi prinsip dasar pegang adalah bahwa pembangunan daerah harus didukung oleh iklim investasi yang kondusif agar dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pengentasan kemiskinan hal ini sesuai dengan amanat pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019.
Terhadap ranperda penyelenggaraan bangunan gedung kami percaya bahwa penyelenggaraan bangunan yang aman tertata dan ramah lingkungan merupakan fondasi penting dalam pembangunan yang berkelanjutan ranperda ini disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 yang menegaskan pentingnya pengaturan teknis dan administratif untuk keselamatan kenyamanan dan perlindungan lingkungan.

Mengenai Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah perubahan nomenklatur dan tipologi perangkat daerah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 yang akan kita laksanakan demi pendekatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
Ranperda RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029 bahwa dokumen ini bukan hanya sebagai pedoman perencanaan melainkan juga merupakan pondasi penggerak arah pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan sesuai dengan mandat undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan undang-undang nomor 25 tahun 2004 rpjmd memuat visi dan misi pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada Kesejahteraan Rakyat.
” Delapan Fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya baik dalam bentuk apresiasi dukungan tanggapan pertanyaan meminta penjelasan maupun berupa saran dan pendapat untuk menjadi perhatian kita bersama. Kedelapan fraksi tersebut, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat-Nasdem,” katanya.
Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika juga menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sarolangun, sebagai berikut :
Fraksi Partai PPP
1. Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi kami menyambut baik harapan Fraksi PPP bahwa Ranperda ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung visi dan misi pembangunan di Kabupaten Sarolangun baik dalam jangka pendek menengah maupun jangka panjang.
2. Penyelenggaraan bangunan gedung dan perubahan keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2016 Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari Fraksi P3 atas langkah pemerintah yang mengintegrasikan fungsi riset dan inovasi dengan badan perencanaan pembangunan daerah langkah ini memang mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun kebijakan berbasis data yang sesuai dengan tantangan zaman sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih akurat efisien dan tepat sasaran.
3. Ranperda RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029 kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan oleh fraksi P3 terhadap penyusunan RPJMD 2025-2029 yang telah dilakukan secara komprehensif dan sistematis kami sangat menyadari bahwa RPJMD ini akan menjadi pedoman utama bagi para pembangunan di Kabupaten Sarolangun selama 5 tahun kedepan dan Kami berkomitmen untuk memastikan dokumen ini dijalankan dengan baik sesuai dengan visi misi terwujudnya sarolangun maju.
Fraksi Partai Golkar
1. Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat kami sampaikan bahwa pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan bentuk dukungan fiskal pemerintah daerah guna mendorong pertumbuhan investasi termasuk bagi UMKM dan penanaman modal asing. Tujuannya mencakup meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing dan pembangunan berkelanjutan dan mendukung pengembangan ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan potensi lokal.
2. Ranperda Penyelenggaraan bangunan gedung dan perubahan keempat atas Perda Nomor 5 tahun 2016 menjawab pertanyaan anggota dewan yang terhormat mengenai persyaratan bangunan gedung yang berkualitas. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Fraksi Partai Golkar persyaratan untuk membangun gedung yang berkualitas harus memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
3. Yang mencakup berbagai aspek penting antara lain keamanan dan keselamatan bangunan harus dirancang dan dibangun dengan memperhatikan faktor keselamatan baik bagi penghuni maupun bagi lingkungan sekitar hal ini mencakup kekuatan struktur bangunan yang mampu menahan beban sesuai dengan klasifikasi dan fungsi bangunan dari segi kelayakan fungsi bahwa bangunan harus dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan tujuannya setiap bangunan gedung baik itu untuk kantor rumah tinggal maupun fasilitas umum harus memiliki ruang yang sesuai dengan fungsinya dan memenuhi kenyamanan bagi penghuninya yang ketiga kesehatan dan kesejahteraan bangunan harus menyediakan ruang yang sehat dan layak untuk ditempati, Ramah Lingkungan.
4. Dapat kami jelaskan bahwa anggota dewan yang terhormat kepada para anggota dewan terhormat bahwa penyesuaian dan perubahan tipe perangkat daerah tersebut merupakan pelaksanaan atas peraturan tentang pedoman nomenklatur Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi Pembina atau Kementerian lembaga non kementerian sebagaimana yang diatur dalam PP 18 tahun 2016 pasal 109 yang berbunyi penyelenggaraan pemerintah daerah menetapkan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dan kementerian lembaga pemerintahan nomenklatur yang membidangi urusan pemerintah tersebut.
5. Bahwa RPJMD harus menjadi pedoman dalam pembangunan lima tahun kedepan Kami berkomitmen bahwa dokumen rpjmd 2025-29 akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan program arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan yang terukur partisipatif dan berkelanjutan.
Fraksi PAN
1. Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dari anggota dewan yang terhormat terhadap program dokter maju sebagai salah satu upaya strategis dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di wilayah terpencil.
2. Terkait permintaan launching dokter maju di wilayah Extreme atau wilayah yang sangat membutuhkan dapat kami sampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi masukan tersebut dan pada prinsipnya sepakat dengan semangat pemerataan pelayanan kesehatan yang diusung oleh Fraksi Partai PAN.
3. Pemerintah Daerah berkomitmen bahwa tenaga fasilitator yang direkrut benar-benar kompeten profesional dan memiliki kapasitas yang memadai dalam mendampingi masyarakat desa terutama dapat dalam mendukung perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, serta seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Fraksi PDI-Perjuangan
1. Kami mengapresiasi saran yang disampaikan oleh fraksi PDIP mengenai pentingnya pemberian insentif dan kemudahan investasi pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif yang akan berkontribusi Pada pertumbuhan ekonomi daerah.
2. Kami sangat menyadari bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah peran opd terkait dalam penanaman modal dan investasi sangatlah penting hal ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja lokal tetapi juga pada pemanfaatan sumber daya lokal peningkatan pelayanan publik serta kontribusi pada produk domestik regional bruto atau PDRB.
3. Penyelenggaraan bangunan gedung kami sepakat bahwa penting untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan sertifikasi seperti persetujuan bangunan gedung atau pbg sertifikasi layak huni atau slf serta surat bukti kepemilikan bangunan gedung atau sbkpg pemerintah daerah akan mengintegrasikan aspek ekologi efisiensi sumber daya dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan gedung agar tata kelola dan penataan ruang dapat tercapai dengan harmonis.
4. Terkait permintaan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun dalam memberikan penjelasan dalam implementasi kebijakan dan penyelenggaraan bangunan gedung penyusunan juklak dan juknis ini juga akan diikuti dengan penetapan sanksi yang sesuai untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pemerintah Daerah juga menyambut baik Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2016 terkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah perubahan ini diharapkan dapat menyelaraskan struktur kelembagaan dengan kebutuhan program RPJMD terbaru untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun.
Fraksi PKB
1. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah yang mengatur mekanisme syarat dan tata cara pemberian insentif secara transparan dan akuntabel.
2. Ranperda yang sedang dirumuskan ini pemberian insentif akan dirancang selektif hanya untuk investasi pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak bagi pertumbuhan ekonomi perluasan kesempatan kerja lokal dan peningkatan potensi pad jangka menengah dan jangka panjang.
3. Terkait saran agar penyelenggaraan bangunan gedung segera difokuskan pada perangkat daerah yang membidangi urusan tersebut dapat kami jelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembangunan gedung dan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
4. Perubahan keempat atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan wujud penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan beberapa regulasi pendukung tujuannya agar tata kelola pemerintahan lebih efektif.
5. Kami menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah wajib membangun kolaborasi dan Sinergi yang kuat dalam menjalankan program kerja. Sinergi tersebut diharapkan program pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang keenam.
Fraksi Gerindra
1. Kami sepakat dengan anggota dewan yang terhormat hal ini telah menjadi komitmen bahwa dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi tidak akan mengurangi Pendapatan asli daerah.
2. Kami sepakat dengan anggota dewan yang terhormat bahwa RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang memegang peranan penting sebagai pedoman arah kebijakan dan Prioritas pembangunan daerah dalam 5 tahun ke depan.
Fraksi PKS
1. Dalam hal ini kami sepenuhnya memahami dan menghargai pandangan dewan yang terhormat kehadiran ranperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan fokus pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, peningkatan daya saing daerah dan dorongan terhadap ekonomi kerakyatan.
2. Berkenaan Ranperda penyelenggaraan bangunan gedung Kami menganggap hal ini sangat penting untuk menjamin kualitas efisiensi serta keberlanjutan pembangunan fisik di daerah dengan perencanaan yang matang dan berbasis data.
3. Kami memahami sepenuhnya pentingnya rencana pembangunan jangka menengah daerah ini sebagai instrumen perencanaan yang bersinergi dan terintegrasi untuk mewujudkan Pembangunan Daerah yang efektif.

Fraksi Demokrat-Nasdem
1. Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Fraksi Demokrat-Nasdem terhadap orang Perda yang bertujuan menarik investasi lebih besar ke Kabupaten Sarolangun. Sejalan dengan itu menyadari pentingnya asas keberlanjutan keterbukaan dan evaluasi berkala dalam pelaksanaan kebijakan ini.
2. Kami juga sepakat dengan Fraksi Demokrat-Nasdem mengenai perlunya reformasi dalam pelayanan investasi pemerintah daerah akan terus mendorong digitalisasi pelayanan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada investor.
3. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang diberikan oleh Fraksi Demokrat-Nasdem terkait Perubahan status Kecamatan air hitam dan Kecamatan Cermin Nan Gedang dari tipe B ke tipe A, serta Perubahan status Dinas Pemadam Kebakaran dari tipe C menjadi tipe B kami percaya bahwa perubahan ini akan meningkatkan kinerja yang lebih responsif profesional dan berintegritas dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin Komplek.
4. Kami menyambut baik secara positif dari Fraksi Demokrat-Nasdem terhadap penyampaian rancangan RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029 bahwa dokumen ini merupakan pedoman penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah 5 tahun ke depan. RPJMD ini akan menjadi pedoman dan arah yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan visi misi pembangunan Kabupaten Sarolangun secara optimal.
Penulis : A.R Wahid Harahap