Kamis, Agustus 7, 2025
spot_img
spot_img

Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tandatangani Persetujuan 4 Perda Bersama Dewan 

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menandatangani kesepakatan bersama DPRD Sarolangun terhadap 4 Perda Kabupaten Sarolangun tahun 2025

KABAR SAROLANGUN – Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menghadiri kegiatan Rapat paripurna Tingkat 2 dengan agenda Laporan Pansus Pengambilan Keputusan dan Penandatangan Persetujuan Bersama Terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, Selasa (05/08/2025) sore di Gedung DPRD Sarolangun.

Dalam rapat paripurna tersebut, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama DPRD Sarolangun menyetujui empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun.

Keempat ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi Daerah, Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Raperda tentang perubahan keempat atas peta Kabupaten Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah san Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sarolangun tahun 2025 2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 22 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.

PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry beserta Forkopimda Sarolangun yang hadir

Dari pihak eksekutif, hadir langsung Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo, S.Kom, MH, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun dan jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Usai penandatanganan kesepakatan dan persetujuan bersama, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengapresiasi DPRD Sarolangun yang telah memberikan keputusan terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Sarolangun yaitu Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, ranperda penyelenggaraan pembangunan gedung, Ranperda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029.

” Pada Kesempatan ini saya dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan anggota dewan terhormat atas kerjasamanya dan dukungan kepada eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sarolangun yang kita cintai ini,” katanya.

Gerry Trisatwika juga mengatakan bahwa tentunya pihak eksekutif sangat menyadari bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pembahasan 4 Ranperda bukanlah perkara hal yang mudah, pembahasan rancangan ranperda tersebut telah menyerap dan menguras begitu banyak energi para anggota dewan yang kami hormati.

Namun ia juga meyakini bahwa hal itu berangkat dari niat yang tulus demi sebuah pengabdian tentunya telah berikrar dalam memperhatikan untuk terus mengabdi demi menjaga semangat dan konsistensi akan komitmen kita untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sarolangun.

” Terkait dengan telah disetujui arah perda pada hari ini kami dari pihak eksekutif mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan anggota dewan yang terhormat. Selanjutnya Perda ini akan kami sampaikan ke pemerintahan provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan nomor persetujuan Perda dan setelah itu akan segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal,” katanya.

Poto bersama

Di samping itu, dalam rangka implementasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disetujui pada hari ini, pihaknya juga mengharapkan kiranya anggota dewan yang terhormat berkenan ikut mengawasinya sehingga apa yang telah di rencanakan dapat tercapai serta dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun.

” Kepada seluruh OPD, saya berharap nantinya peraturan daerah yang telah disahkan hari ini tidak hanya sekedar menjadi dokumen formalitas namun lebih daripada itu apa yang telah diatur dan tersirat dalam peraturan daerah tersebut benar-benar dapat dipahami dan juga dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU