Sabtu, November 1, 2025
spot_img
spot_img

Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polres Sarolangun Dengan Mudah Dan Cepat 

Warga saat mengurus SKCK Di Polres Sarolangun yang cepat dan mudah melalui proses SKCK online di GOR Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Pelayanan dan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Polres Sarolangun mendapatkan apresiasi dari warga, warga berterima kasih karena pelayanannya yang ramah dan cepat serta mudah.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga, Laila khairunnisa, yang datang untuk proses cetak SKCK di halaman Gedung Olahraga Sarolangun. Ia membuat SKCK secara online melalui Polri Super App.

” Terima kasih kepada polres sarolangun yang sudah membuat pelayanan SKCK Dengan konsep jemput bolanya, jadi kami tidak susah lagi harus datang ke Kantor, sukses selalu Polres Sarolangun khususnya Team pelayanan SKCK,” katanya.

Laila juga menuturkan dengan adanya pelayanan jemput bola tersebut, dirinya merasa dipermudahkan. Pelayanannya ramah dan cepat, serta juga bisa menghemat waktu.

” Jadi tidak mesti harus datang ke polres sarolangun, belum lagi menunggu antriannya yang panjang, kalau seperti ini sangat mudah sekali, terima kasih kepada Polri, khususnya petugas di polres Sarolangun,”katanya.

Untuk diketahui, Kepolisian Republik Indonesia khususnya polres sarolangun terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Cukup dengan mengunduh aplikasi POLRI Super App di PlayStore atau AppStore, pemohon dapat melakukan verifikasi identitas, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti registrasi online sebelum datang ke kantor polisi.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH, melalui Kasat Intelkam AKP Tarjono SH, menjelaskan layanan digital ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses administrasi.

” Cukup unduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan,” katanya.

Penulis : Ajenk

Editor : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU