Rabu, Januari 22, 2025
BerandaDAERAH100 Orang Tenaga PPPK formasi Tahun 2022 Ucapkan Ikrar Netralitas ASN

100 Orang Tenaga PPPK formasi Tahun 2022 Ucapkan Ikrar Netralitas ASN

PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri saat memimpin pengucapan ikrar netralitas ASN bagi tenaga PPPK Formasi Tahun 2022 didampingi Plt Kepala BKPSDM Linda Novita

KABAR SAROLANGUN – Usai menerima SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun melaksanakan pengucapan ikrar netralitas ASN, Selasa (15/08/2023) di ruang aula Bappeda Sarolangun.

Pengucapan ikrar netralitas ASN bagi para PPPK ini dipimpin langsung Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, yang disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Asisten III Setda Sarolangun Hazrian, M.Si, Peltu Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, Peltu Kepala Bappeda Sarolangun Ir Dedi Hendri, M.Si, Kepala DPAD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, jajaran kepala OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun.

Peltu Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati mengatakan pengucapan ikrar netralitas ASN dalam menghadapi pemilu 2024 yang diikuti 100 orang tenaga PPPK baik tenaga kesehatan, Guru dan Teknis pada formasi tahun 2022.

Dikatakannya, Pengangkatan PPPK pada formasi tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis ini berdasarkan Surat Menpan RB Tahun 2022 tanggal 06 September 2022 tentang kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Dimana Pemkab Sarolangun mendapatkan alokasi 122 formasi dan setelah mengikuti rangkaian seleksi dinyatakan lulus sebanyak 100 formasi terdiri dari 36 nakes, 59 tenaga guru dan 5 orang tenaga teknis.

” Ini dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat di instansi masing-masing,” katanya.

Linda Novita juga menjelaskan untuk pengucapan ikrar netralitas ASN agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis pada pemilu 2024 mendatang, yang saat ini tahapan penyelenggaraan pemilu telah dilaksanakan oleh pihak penyelenggara.

” Kita tegaskan bagi yang ikut terlibat politik praktis tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan kedisiplinan sebagai PNS,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU