31 Maret 2023 Batas Akhir Pelaporan

KABAR SAROLANGUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun mencatat ada sebanyak 436 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun wajib melaporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022.
Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM mengatakan bahwa pelaporan LHKPN ini disampaikan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , https.//elhkpn.kpk.go.id. Para pejabat melaporkan hingga batas akhir bulan Maret 2023 mendatang, dimana sebelumnya pada pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait pelaporan LHKPN ini kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.
” LHKPN itu memang masih di bkpsdm, batas akhir itu tanggal 31 Maret mendatang, mudah-mudahan seluruh ASN sebagai wajib lapor karena tidak seluruh ASN, lhkpn untuk pejabat dan beberapa fungsional seperti di bagian pengadaan dan sebagainya,” katanya, Kamis (16/03/2023) kepada media ini.
Waldi Bakri menjelaskan hingga saat ini baru ada sebanyak 50-60 persen yang telah melaporkan LHKPN ini, sehingga masih ada hampir sebanyak 200 pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini.
Meski begitu, dengan waktu yang masih ada lebih kurang 2 Minggu lagi, pelaporan LHKPN ini akan bisa mencapai 100 persen.
” Mulai kemarin sudah saya instruksikan melalui Kasubbid yang menangani untuk langsung ke kantor unit kerja masing-masing pejabat yang belum melaporkan. Dari 436 wajib lapor, hampir 200 pejabat belum melapor lhkpn ini,” katanya.
Menurutnya, pejabat yang belum melaporkan LHKPN ini ada yang terkendala Imel masuk ke aplikasi e-lhkpn tersebut. Namun untuk mengatasi itu sebenarnya pihaknya sudah menyiapkan fasilitas di kantor BKPSDM Sarolangun untuk membantu OPD dalam mengatasi persoalan itu.
” Kendala Imel, kalau itu bisa datang langsung ke bkpsdm, dan bisa kita bantu buka itu dengan link KPK melalui admin kabupaten dan bisa diganti Imel pejabat yang bersangkutan dan data tetap tidak berubah dan terupdate,” katanya.
Selain itu, Waldi Bakri menambahkan bahwa pelaporan LHKPN ini meliput harta kekayaan pejabat baik aset yang bergerak ataupun tidak bergerak termasuk hutang piutang.
” Kalau penambahan aset, atau aset yang dijual dan kita dapat hibah serta untuk sementara walaupun surat bukti kepemilikan boleh dilaporkan seperti surat jual beli tanah, tapi tahun kemarin karena pelaporan ini tahun itu untuk tahun kemarin,” katanya.
Tujuan laporan LHKPN ini, selain merupakan langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi, juga sebagai bentuk wujud seorang penyelenggara negara memiliki integritas yang baik, transparansi dan akuntabilitas. Dan memang KPK sendiri juga akan memantau grafik harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.
” Biasanya kita terbaik dan menjelang akhir batas waktu kita sudah 100 persen dan harapan kami para ASN dapat melaksanakan tugas pelaporan itu dan disamping terlaporkan itu update, jangan sekedar melapor. Kalau tidak melapor sanksinya TPP, dalam perbup kita TPP tidak boleh dibayarkan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap