P- 31 Maret 2022 Batas Akhir Pelaporan

KABAR SAROLANGUN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun mencatat ada lebih kurang 700 orang pejabat baik eselon II, III dan IV serta pegawai dari sejumlah dinas tertentu wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021.
Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM melalui Kabid Mutasi dan Pembinaan Pegawai Kaprawi BM mengatakan bahwa laporan LHKPN ini dimulai dilaporkan melalui aplikasi online e-lhkpn pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI , https.//elhkpn.kpk.go.id.
Seluruh wajib lapor agar melaporkan LHKPN pada tahun 2021 secara online tersebut terhitung mulai tanggal 01 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
“Terkait dengan kewajiban menyampaikan LHKPN kepada seluruh pejabat eselon, penyelenggara barang dan jasa itu ada lebih kurang 700 orang pejabat yang wajib melaporkan, batas akhir penyampaian LHKPN pada tanggal 31 Maret 2022 untuk LHKPN tahun 2021,” katanya, Selasa (22/02/2022) kepada media ini.
Kata Kaprawi, penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang wajib melaporkan harta kekayaan tersebut, meliputi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Pejabat struktur eselon II, III dan IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Auditor, serta khusus beberapa dinas yang seluruh pns wajib melaporkan lhkpn, yakni (1) DPMPPTSP, (2) Inspektorat, (3) Bagian Layanan Pengadaan Setda Kabupaten Sarolangun.
“Dasar pelaporan LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Bupati Sarolangun nomor 35 tahun 2017 tentang LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, “katanya.
Laporan yang dikirimkan tersebut, katanya berupa dokumen asli lampiran 4 surat kuasa atas nama yang bersangkutan (Pegawai Negeri), pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun, bertanda tangan diatas materai 10.000.
“Intinya seluruh harta kekayaan, apakah itu aset bergerak, surat berharga, sumber pendapatan dari manapun bukan hanya dari pegawai termasuk juga hutang piutang,” katanya.
Jika seorang penyelenggara negara tidak menyampaikan LHKPN hingga batas waktu yang telah ditentukan maka akan diberikan sanksi berupa hukuman sedang atau berat dan kemudian akan ditunda pembayaran TPP nya.
“Bagi pegawai yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN maka dia wajib menyampaikan LHKASN itu dilaporkan ke kementrian bukan ke KPK. Dan LHKASN ini adanya di inspektorat, sedangkan LHKPN sekarang masih sebagai leading sektor di bkpsdm Sarolangun,” katanya.
Selain itu, pada pelaporan LHKPN pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun sudah tiga tahun berturut-turut menjadi Kabupaten tercepat dalam mencapai seratus persen penyelenggara negara atau pejabat wajib lapor melaporkan harta kekayaan.
Tentunya hal itu berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan pejabat negara melaporkan harta kekayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Diketahui pada pelaporan LHKPN tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga menjadi yang tercepat dan terpatuh Se-Provinsi Jambi dalam melaporkan LHKPN pada aplikasi milik KPK tersebut.
“Kita menghimbau seluruh wajib lapor lhkpn tahun 2021 agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan melalui aplikasi yang telah ditentukan oleh KPK, dan ini nanti juga akan mempengaruhi prestasi kabupaten Sarolangun tingkat kepatuhan pemerintah, kalau lhkpn tahun 2020 kita terbaik I provinsi Jambi,” katanya.
Tujuan laporan LHKPN ini, selain merupakan langkah awal dari pencegahan tindak pidana korupsi, juga sebagai bentuk wujud seorang penyelenggara negara memiliki integritas yang baik, transparansi dan akuntabilitas. Dan memang KPK sendiri juga akan memantau grafik harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.
“Intinya lhkpn ini bentuk kepatuhan dari seorang pejabat negara atau penyelenggara baik itu pihak eksekutif, yudikatif ataupun legislatif, dalam hal ini pejabat dilingkungan Pemkab Sarolangun dan para unsur pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun,” katanya.(ks1)