Selasa, Juli 1, 2025
spot_img
spot_img

Tegas, ASN Wajib Tunaikan Zakat Bila Penghasilannya Memenuhi Hisab

PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si

KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si, menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun.

” Mewajibkan ASN yang penghasilannya sudah memenuhi agar mengeluarkan sebagian penghasilannya sebesar 2,5 persen, untuk zakat. Dan berinfak bagi yang penghasilannya tidak memenuhi hisab,” kata Bahri, Kamis (16/01/2025) didampingi Ketua BAZNAS Sarolangun Ahmad Zaidan kepada para awak media.

Bahri menjelaskan bahwa penyaluran zakat, infak dan sedekah yang dikelola BAZNAS ini mengacu terhadap aturan Undang-undang nomor 23 dan Peraturan Pemerintah nomor 14 yang mengatur soal zakat, infak dan sedekah.

Penyerahan santunan anak yatim, kaum dhuafa dan fakir miskin sebagai salah satu program BAZNAS yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat

Kemudian turunannya dilakukan atas dasar Peraturan Bupati Sarolangun nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Sarolangun.

” Kita sudah merubah perbup terkait pengenaan zakat dan infak sedekah, perhitungan hisabnya, kita merujuk ketentuan peraturan perundangan-undangan dan tidak ada yang kita keluar dari regulasi,” katanya.

” Zakat ini dikelola oleh BAZNAS, dan akan dikembalikan kepada penerima atau Mustahik zakat. ASN salah satunya sumbernya dalam penyaluran zakat, maka kalau sudah sesuai hitungan hisab dan syariat, tidak sembarang menghitungnya,” kata dia menambahkannya.

Bahri menjelaskan dana zakat yang dikelola BAZNAS Sarolangun ini, tujuannya juga untuk disalurkan dalam kemaslahatan ummat. Salah satunya mengurangi miskin ekstrem, kegiatan stunting, masyarakat yang sakit tidak ada biaya lalu BAZNAS hadir termasuk bedah rumah.

” Program BAZNAS luar biasa, tahun ini Rumah sakit dari BAZNAS insa Allah tahun ini peletakan batu pertama, kita ASN mendukung ini, ini ada ketentuan UU 23 dan PP 14 yang mengatur itu. Operasional BAZNAS dari apbd, tiap tahun kita berikan dana hibah, kita anggarkan hibah kepada BAZNAS,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU