
KABAR SAROLANGUN – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Sarolangun (UNISAR) melakukan Aksi unjuk rasa Ke Gedung DPRD Sarolangun, mereka meminta kepatuhan angkutan truk Batu Bara yang dinilai marak melakukan pelanggaran.
Berorasi di depan gedung DPRD Sarolangun, Kamis (17/09/2026), mahasiswa menyoroti maraknya pelanggaran aturan jam operasional yang dilakukan saat melintas dan lainnya.
Presiden Mahasiswa Unisar, Devraz Antonio Gulo mengatakan selain jam operasional, mahasiswa juga menagih janji peraturan daerah (Perda) inisiatif dari DPRD Sarolangun.
” Kemarin sudah dijanjikan. Kemudian pendataan muatan ulang terhadap Batu Bara karena diduga overload. Meminta DPR di Kabupaten Sarolangun untuk mencari solusi terhadap jalan rusak yang ada di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Menurutnya, mahasiswa juga mendorong DPRD Sarolangun untuk melakukan intervensi terkait persoalan tersebut. Sekaligus meminta transparansi mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) kepada masyarakat.
” Banyak sekali karena dari peraturan-peraturan yang ada itu, pergub juga disampaikan bahwasanya jam operasional dari Batu Bara itu jam 9 malam sampai jam 10,” katanya.
” Kemarin kami sudah audiesi juga dalam aksi yang lalu, beliau menyampaikan sampai jam 10 namun hari ini banyak sekali. Jam 5 sore sudah ada, jam 7, jam 8 itu sudah ada,” kata dia menambahkan
Mahasiswa menilai, pelanggaran yang dilakukan angkutan Batu Bara mengganggu aktivitas masyarakat. Apalagi bila melintas di sore hari, pada saat jam pulang kerja kerap menimbulkan kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas juga dirasa menjadi tinggi.
Mahasiswa menyebut, angkutan Batu Bara yang kerap melanggar sering terlihat dari wilayah Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun dan dari arah Kecamatan Mandiangin.
Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa juga menuntut beberapa hal, sebagai berikut :
1). Meminta DPRD kabupaten sarolangun Mendesak pihak terkait untuk Mendata ulang dan mengawasi kendaran angkutan batu bara yang teridentifikasi kelebihan muatan (ODOL) yang diatur dalam Pasal 169 ayat (1) Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan
2). Meminta DPRD kabupaten Sarolangun untuk mencarikan solusi untuk jalan yang rusak akibat angkutan batu bara yang kelebihan muatan (ODOL)
3). Mendesak DPRD kabupaten Sarolangun untuk segera menyelesaikan perda inisiatif untuk mobilisasi batu bara yang mana dijelaskan pada pasal 96 dan 150 UU No. 23 tahun 2014 dengan DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi pembentukan perda anggaran, dan pengawasan dengan memerhatikan pasal 169 ayat (1).
4). Mendesak DPRD membuka dan meminta penjelasan secara transparan mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah kabupaten sarolangun melalui fungsi pengawasan nya yang diatur dalam Pasal 96 dan pasal 153 UU No. 23 tahun 2014.
Aksi UNRAS Dewan Eksekutif Mahasiswa UNISAR ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan TNI, Polri dan Satpol PP serta instansi Bakesbangpol Sarolangun, Dishub Sarolangun.
Tampak Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I bersama Kadis Perhubungan Kabupaten Sarolangun Supriyanto, S.IP menemui mahasiswa di depan gedung DPRD Sarolangun.
Karena tidak ada tanggapan dari pihak pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun, para mahasiswa membubarkan diri dan meninggalkan gedung DPRD Sarolangun.
Penulis : A.R Wahid Harahap


