
KABAR SAROLANGUN – Nasib tenaga honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun masih jadi pertanyaan bagi yang tidak kebagian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak lulus sama sekali baik tahap pertama maupun tahap kedua formasi 2024.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melaksanakan seleksi PPPK dengan membuka ribuan formasi untuk mengangkat seluruh honorer atau TKD menjadi PPPK, namun masih ada yang belum terakomodir karena dalam seleksi kalah perangkingan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan: Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Maka dengan demikian apabila Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah mengangkat tenaga kontrak daerah akan dikenakan sanksi.
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, masih ada tenaga honorer atau TKD yang belum mendapatkan kebagian formasi atau tidak lulus PPPK, bagaimana nasibnya apakah dirumahkan atau seperti apa kedepan.
Kalaupun harus bekerja seperti biasa, apakah masih tetap diberikan gaji sementara berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun hanya menganggarkan gaji TKD/honorer hingga pada bulan September 2025 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sarolangun H Hurmin kepada sejumlah awak media belum lama ini mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah membuka ruang seluas-luasnya untuk seluruh honorer/TKD ikut seleksi PPPK.
” Kita sudah memberi ruang seluas-luasnya, dia ikut tes, persoalan lulus atau tidak lulus, tidak mungkin kita giring sejauh itu. Kecuali dia belasan tahun sudah mengabdi tetapi tidak bisa ikut tes, itu salah,” katanya.
Terkait bagi yang tidak lulus PPPK, Bupati Sarolangun Hurmin mengaku masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat apakah nantinya diangkat semua atau dirumahkan.
” Regulasi belum tahu, kita menunggu petunjuk seperti apa. Apakah dirumahkan atau tidak. Kita lihat aturan seperti apa kedepan. Keinginan kita kalau bisa diangkat semua,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap