
KABAR SAROLANGUN – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Sarolangun menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi Terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025, Senin (04/08/2025) dalam Rapat Paripurna Tingkat I tahap 2 di Gedung DPRD Sarolangun.
Kedelapan fraksi DPRD Sarolangun itu yakni Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat-Nasdem.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 19 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari eksekutif, dihadiri langsung Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MM, Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sarolangun itu, masing-masing juru bicara fraksi menyampaikan pandangan umum fraksinya.
FRAKSI PPP

Juri Bicara fraksi PPP Fazin Hisabi, SE mengatakan bahwa Ranperda yang dibahas di Pansus 1 yaitu Ranperda Pemberian Insentif dan kemudahan investasi, pihaknya berharap bahwa Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka pendek menengah dan panjang di Kabupaten Sarolangun.
” Kami dari Fraksi PPP berharap Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi tujuannya jelas dan berkeadilan transparansi akuntabel serta berorientasi pada produk lokal,” katanya.
Ranperda yang dibahas di Pansus 2 yaitu orang Perda tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Perda tentang perubahan ke-4 atas peraturan daerah atas peraturan daerah Kabupaten Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, lanjut Fazin Hisabi mengatakan bahwa fraksi PPP memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas langkah pemerintah yang mengintegrasikan fungsi riset dan inovasi dengan badan rencana pembangunan rencana pembangunan daerah.
” Hal ini mencerminkan keseriusan dalam membangun kebijakan berbasis data sesuai dengan tantangan zaman juga atas upaya harmonisasi perangkat daerah merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 karena penyesuaian reformasi birokrasi kami juga menyambut baik inisiatif penyederhanaan nomenklatur perangkat daerah yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Fraksi PPP juga mengharapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah nantinya harus mengedepankan efisiensi efektivitas pembangunan tugas tata kerja yang jelas dan fleksibilitas kami menyarankan dengan perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relevan dengan isu yang berkembang.
” Kami dari Fraksi PPP menyarankan kepada pemerintah daerah agar mensosialisasikan setelah disahkan menjadi disahkan menjadi Perda bangunan gedung,” katanya.
Keempat, Fraksi PPP menyarankan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung harus memenuhi tata ruang dan keandalan dalam perencanaan dan perencanaan harus mempertimbangkan lokasi penempatan arsitektur sarana dan keselamatan struktur dan sanitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda tentang RPJMD tahun 2025 2029, Fraksi PPP mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah menyusun RPJMD 2025-2029 dengan komprehensif, sistematis inilah yang akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan di Kabupaten Sarolangun selama 5 tahun ke depan.
” Kedua kami fraksi PPP mengharapkan dengan disusunnya ini dapat mewujudkan Pembangunan Daerah yang bersinergi dan terpadu sebagai evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.
” Kami menekankan agar seluruh OPD fokus serta membangun sinergitas antar OPD untuk mensukseskan visi dan misi yang menjadi program Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang di dalam RPJMD,” kata dia menambahkan.
FRAKSI GOLKAR
Juru bicara Fraksi Golkar Yulian Donopan mengatakan bahwa Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi bertujuan untuk menarik minat berinvestasi di daerah ini agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah menciptakan lapangan kerja meningkatkan daya saing daerah mendorong ekonomi kerakyatan dan mengelola potensi ekonomi menjadi ekonomi riil sehingga pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sarolangun.
” Kami minta penjelasan bagaimana pola pemberian insentif dan kemudahan investasi tersebut dan apakah kebijakan ini juga berlaku untuk UMKM dan PMA,” katanya.
Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan gedung dimaksudkan untuk menjamin kualitas bangunan gedung di Kabupaten Sarolangun, Fraksi Golkar meminta penjelasan tentang persyaratan bangunan gedung berkualitas dan apakah cakupan bangunan gedung dimaksud adalah bangunan gedung pemerintah atau termasuk bangunan gedung swasta dan bangunan gedung masyarakat.
Ranperda tentang perubahan keempat atas peta Kabupaten Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah adalah Perubahan status Kecamatan Air Hitam dan Kecamatan Cermin Nan Gedang yang semula tipe b menjadi tipe a dan perubahan status dinas Damkar yang semula tipe C menjadi tipe b serta perubahan momenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
” Kami minta penjelasan Apa konsekuensi dari perubahan tipe Kecamatan dan tipe dinas Damkar ini dan apakah semua kecamatan di Kabupaten Sarolangun sudah tipe A dan Apa konsekuensi jika Kecamatan dan opd yang tipenya masih rendah,” katanya.
Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029 yang pada intinya memberi pedoman dan arah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sarolangun 5 tahun ke depan dalam RPJMD tersebut diawali dengan visi misi tujuan sasaran strategis arah kebijakan dan program termasuk program prioritas secara mendalam antara pansus 3 dan OPD terkait serta tim pedang Kabupaten Sarolangun kami minta eksekutif beserta seluruh jajaran agar betul-betul dan bersungguh-sungguh menindaklanjuti sesuai hasil pembahasan tersebut.
FRAKSI PAN
Juru Fraksi PAN Dodi Arya Mustain mengatakan bahwa tentang ranperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, fraksi PAN meminta kepada dinas terkait agar dapat menarik minat investor dan meningkatkan investasi di daerah sehingga bisa menambah pertumbuhan ekonomi, transfer teknologi dan pengetahuan, peningkatan kualitas produk atau jasa dan pengembangan infrastruktur
” Fraksi PAN meminta kepada pemerintah memberikan insentif dan kemudahan investasi bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengelola ekonomi potensi menjadi kekuatan ekonomi riil dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga menarik minat masyarakat dan investor untuk berinvestasi,” katanya.
Fraksi PAN juga berharap dengan adanya Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung agar pembangunan gedung di Kabupaten Sarolangun bisa Sesuai dengan standar aturan yang berlaku dan bisa memberikan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitar
” Fraksi PAN menanyakan terkait penyusunan ranperda tentang perubahan keempat atas perdana Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah apakah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Ranperda yang dibahas Pansus 3 yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029, Fraksi PAN sangat setuju dengan program dokter maju akan tetapi fraksi PAN meminta kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun untuk launching dokter maju, harus dilakukan di wilayah yang ekstrem atau wilayah yang sangat membutuhkan.
” Kami fraksi PAN menyarankan saat perekrutan fasilitator Desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan calon minimal sarjana dan rekrutmen harus terbuka untuk umum,” katanya.
FRAKSI PDI-PERJUANGAN

Juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Rasidi mengatakan bahwa pihaknya menghimbau Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi dan persetujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan perekonomian rakyat, mengelola perekonomian yang berpotensi menjadi kekuatan ekonomi riil dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga menarik minat masyarakat dan investor untuk berinvestasi di Kabupaten Sarolangun.
” Kami fraksi PDI-perjuangan meminta kepada dinas terkait agar dapat menarik minat investor dalam meningkatkan investasi di Daerah Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Pihaknya selaku fraksi PDI-Perjuangan berharap kepada OPD terkait supaya dalam penanaman modal atau investasi mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah Kabupaten Sarolangun antara lain meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal dan memberikan sumber daya lokal, pelayanan publik, meningkatkan domestik regional bruto.
” Kami fraksi PDI-Perjuangan meminta Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan sertifikasi seperti persetujuan bangunan gedung, sertifikasi layan fungsi, surat bukti kepemilikan bangunan gedung,” katanya.
Fraksi PDI-Perjuangan juga memohon kepada eksekutif agar leasing sektor dinas yang menjalankan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung segera menyusun juklak dan juknis serta sanksi yang dituangkan dalam peraturan Bupati Sarolangun.
” Kami dari Fraksi PDI-Perjuangan meminta agar perubahan nomenklatur ini diharapkan lebih responsif terhadap tantangan pembangunan yang semakin komplek dan mengintegrasikan riset dan inovasi terhadap perencanaan pembangunan di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
” Kami meminta penyerapan anggaran dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan karena seringkali kegiatan terkesan lamban dan dilaksanakan mendekati ujung tahun,” kata dia menambahkan.
Fraksi PDI-Perjuangan juga menyetujui Perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah perubahan ini dianggap sebagai upaya menyelaraskan struktur kelembagaan dengan kebutuhan program RPJMD terbaru.
” Kami dari Fraksi PDI-Perjuangan mendorong Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembahasan dan pelaksanaan raperda hal ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan transparan,” katanya.
FRAKSI PKS
Juru bicara Fraksi PKS Febi Bastian mengatakan pihaknya berharap supaya penanaman modal atau investasi mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga menarik minat masyarakat dan investor untuk berinvestasi.
” Kami fraksi PKS ingin menanyakan terkait usulan perubahan Perda tentang perangkat daerah di pemerintahan Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari perubahan tipologi dinas Damkar dan penjelasan dari tipe C ke tipe b, penyesuaian nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida, Kecamatan dari ripe B ke tipe A apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta bagaimana relevansinya terhadap tujuan reformasi birokrasi,” katanya.
Fraksi PKS juga mengatakan dengan adanya Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung kami berharap penyelenggaraan pembangunan gedung harus memenuhi standar teknis untuk menjamin keselamatan kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungan sekitarnya
” Kami Fraksi PKS dengan Ranperda RPJMD 2025-2029 meminta adanya mekanisme evaluasi, monitoring yang jelas terhadap pelaksanaan RPJMD untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana visi dari RPJMD terwujudnya Sarolangun maju,” katanya.
FRAKSI PKB
Riki Angriawan, A.Md selaku juru bicara Fraksi PKB mengatakan bahwa pihaknya menyarankan bahwa Rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat diperlukan sebagai payung hukum untuk menarik minat investor dalam berinvestasi di Kabupaten Sarolangun tetapi perlu juga untuk dipertimbangkan dengan adanya Rancangan peraturan daerah ini jangan sampai mengurangi pendapatan asli daerah Kabupaten Sarolangun.
” Fraksi PKB menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung dapat segera dimasukkan pada perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraannya sesuai klasifikasi, kodifikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” katanya.
Selain itu, Fraksi PKB juga menyarankan agar Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke-4 atas peraturan daerah Kabupaten Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta efektif dalam penyelenggaraan pemerintah dan agar dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
” Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah Daerah melalui seluruh OPD agar berkolaborasi dan bersinergi untuk mendukung apa yang menjadi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun untuk terwujudnya Sarolangun maju 2025-2029,” katanya.
FRAKSI GERINDRA

Juru bicara Fraksi Gerindra Bambang Gunawan, SE mengatakan bahwa pihaknya menyarankan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sangat baik untuk kemajuan perekonomian Kabupaten Sarolangun tapi jangan sampai mengurangi Pendapatan asli daerah karena Perda ini sangat berkaitan dengan pendapatan asli daerah.
” Kami fraksi Gerindra setuju atas Perubahan status Kecamatan air hitam dan Kecamatan cemilan Gedang yang mulai tipe B menjadi tipe A dan perubahan status dinas pemadam kebakaran yang semula tipe C ke tipe B, dengan adanya perubahan status ini dapat lebih meningkatkan kinerja lebih responsif dalam melayani masyarakat Kabupaten Sarolangun dan mewujudkan efisiensi serta efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah,” katanya.
Fraksi Gerindra juga disebutkan Bambang Gunawan, setuju atas nomenklatur perubahan Bappeda menjadi Bapperida Kabupaten Sarolangun sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional.
” Kami dari Fraksi Gerindra setuju dengan adanya rancangan RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029 mampu menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Sarolangun yang inklusif berdaya saing dan berkelanjutan sehingga benar-benar terwujud,” katanya.
FRAKSI DEMOKRAT-NASDEM
Juru bicara Fraksi Demokrat-Nasdem H Sadam mengatakan bahwa pihaknya memandang perlu asas keberlanjutan keterbukaan secara berkala dalam pelaksanaan Ranperda ini serta memastikan bahwa kebijakan ini juga berpihak kepada masyarakat kecil.
” Perlunya reformasi pelayanan investasi digitalisasi peningkatan kualitas SDM dan pengawasan terhadap dampak pemberian insentif,” katanya.
H Sadam juga mengatakan bahwa kepada OPD terkait dapat bekerja lebih optimal agar investor-investor menanamkan modal di Kabupaten Sarolangun dengan memberikan informasi terbuka fasilitas dan juga bisa memberi tenaga kerjanya juga untuk investor investasi di Kabupaten Sarolangun.
” Kami Fraksi Demokrat mengapresiasi Pemerintah atas perubahan kecamatan dari tipe B menjadi tipe A, Perubahan status Dinas Pemadam Kebakaran dari tipe C menjadi tipe p dan perubahan momenklatur Bappeda menjadi Bapperida Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Pihaknya juga berharap dengan adanya perubahan status ini dapat meningkatkan kinerja yang lebih responsif, profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat dan menghadapi tantangan bangunan ke depan dengan perencanaan pembangunan yang lebih inovatif yang berdampak langsung terhadap kemajuan Kabupaten Sarolangun masyarakat Kabupaten Sarolangun.
” Kami fraksi Demokrat-Nasdem meminta agar segera bergerak cepat untuk menyusun juklak dan juknis serta sanksi-sanksi yang telah diatur dalam peraturan bupati Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Selain itu, Fraksi Demokrat-Nasdem menyambut baik penyampaian RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029, dokumen ini merupakan dokumen penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah 5 tahun mendatang.
” Kami berharap RPJMD ini dapat menjadi Kompas petunjuk arah yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap