Kamis, September 18, 2025
spot_img
spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Hadiri Pemusnahan Arsip Inaktif Perangkat Daerah Tahun 2025

Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika saat melakukan pemusnahan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin bersama Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menghadiri langsung kegiatan pemusnahan arsip inaktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Rabu (17/09/2025) di Lapangan Gunung, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Asisten III Sarolangun Hazrian, SE, M.Si, Para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala DPAD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, para kepala OPD, para camat serta jajaran DPAD Sarolangun.

Kegiatan pemusnahan arsip inaktif ini berlangsung di sela kegiatan apel gabungan seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Sarolangun.

Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Inaktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis Bupati Sarolangun Nomor: P/000.6.5.2/0444/IX/2025 tanggal 03 September 2025 Hal: Persetujuan Pemusnahan Arsip.

Arsip yang akan dimusnahkan tersebut berjumlah 15.162 (lima belas ribu seratus enam puluh dua) yang merupakan arsip-arsip dari 42 (empat puluh dua) OPD dan 1 (satu) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khotib Quzwein.

Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry, Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri beserta jajaran saat melakukan pemusnahan arsip inaktif menggunakan mesin penghancur kertas

Tampak Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, beserta jajaran melakukan pemusnahan arsip inaktif dengan menggunakan mesin penghancur kertas yang disediakan oleh DPAD Sarolangun selaku penyelenggara.

Bupati Sarolangun Hurmin usai pemusnahan arsip inaktif tersebut mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan terima kasih dan apresiasi terkait pelaksanaan kegiatan ini, dimana melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi volume arsip yang tidak diperlukan, sehingga bisa menghemat biaya penyimpanan dan efisiensi serta meningkatkan pengelolaan arsip.

” Seperti kita ketahui bahwa kegiatan juga tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sarolangun nomor 54 Tahun 2021 tentang jadwal retensi arsip fasilitatif dan substantif di Kabupaten Sarolangun, dimana pemerintah daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip,” katanya.

Hurmin menjelaskan pemusnahan arsip inaktif ini telah mengikuti prosedur yang telah ditentukan dan juga bertujuan untuk mengamankan arsip dengan memastikan bahwa informasi sensitif tidak jatuh ketangan yang salah dan mencegah potensi resiko keamanan.

” Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada dinas perpustakaan dan arsip Daerah yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan massal arsip inaktif di 42 OPD dan 1 UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Hurmin berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan efisiensi, dapat menciptakan kontrol yang tepat atas arsip dan dapat produktivitas dan meningkatkan efisiensi kerja.

” Perlu saya ingatkan kembali kepada OPD seluruhnya untuk selalu kooperatif, lebih tertib dan disiplin dalam hal melaksanakan jadwal retensi arsip fasilitatif maupun substantif di OPD masing-masing,” katanya.

Bupati Sarolangun Hurmin menandatangani berita acara pemusnahan arsip inaktif
Poto bersama wujudkan pengelolaan arsip yang baik 

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry, Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri dan saksi melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip inaktif dan diakhiri dengan Poto bersama seluruh jajaran perangkat daerah.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU