
KABAR SAROLANGUN – Ketua tim Panitia Seleksi (Pansel) Ir Dedy Hendry, M.Si, angkat bicara soal seleksi perekrutan Direkrut Perumda TSB Sarolangun yang digugat oleh Yuskandar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Dimana berdasarkan hasil PTUN Jambi ini mengabulkan gugatan penggugat. Salah satunya membatalkan SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE.
Ketua Tim Pansel Dedy Hendry mengatakan bahwa atas putusan PTUN ini, pihaknya sudah siap untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Menurutnya, pihaknya telah melakukan tahapan seleksi dengan mengikuti seluruh prosedur yang ditentukan sesuai aturan.
” Sebagaimana kita ketahui PTUN Jambi sudah putusan terkait dengan gugatan hasil penetapan direktur Perumda tsb, tentu kami sudah terima keputusannya dan kami sudah pelajari, insa Allah kami akan lakukan banding,” katanya, Kamis (02/10/2025) saat dikonfirmasi awak media.
Disebutkan Dedy Hendry yang juga PJ Sekda Sarolangun ini bahwa ada beberapa hal yang menurutnya perlu dicarikan kebenarannya sehingga dalam proses banding kedepannya diharapkan bisa dapat diselesaikan persoalan atas gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.
” Ada beberapa menurut kami perlu kita Carikan lagi kebenarannya makanya kami ajukan banding. Kita sudah mengikuti tahapan prosedur, sebagaimana amar putusannya juga sudah kami baca, kita tahu dimana celahnya nanti kita uji lagi di tingkat banding,” katanya.
Berdasarkan amar putusan yang tertera dalam sistem e-court PTUN Jambi, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE.
Selain membatalkan, PTUN juga memerintahkan Bupati Sarolangun selaku Tergugat untuk mencabut SK tersebut.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Bupati Sarolangun untuk mengadakan seleksi ulang calon direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah secara objektif, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : A.R Wahid Harahap