Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
spot_img

Netralisir Harga, Diskoperindag Sarolangun Jadwalkan Operasi Pasar Gas LPG Subsidi 3 Kg Di Lima Kecamatan

Plt Kadis Koperindag Juddin : Harga 18 Ribu Sesuai HET

Plt Kadis Koperasi, UMKM dan Perindag Kabupaten Sarolangun H Juddin saat mendatangi pangkalan gas LPG Subsidi tabung 3 kg

KABAR SAROLANGUN – Guna menetralisir harga gas LPG Subsidi tabung 3 Kg, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan akan segera melakukan operasi pasar gas LPG 3 kg.

Operasi pasar tersebut untuk tahap pertama ini dilakukan di Lima titik kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.

Plt Kadis Koperasi, UMKM, dan Perindag, H Juddin, S.Ag, mengatakan bahwa operasi pasar gas LPG 3 kg ini untuk menekan harga yang saat ini masih menjadi keresahan masyarakat yang kurang mampu.

Pasalnya, gas LPG 3 kg ini beredar di tengah masyarakat dengan harga yang melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18 Ribu pertabung.

” Kita akan melakukan operasi pasar LPG 3 kg, ini tentu untuk menetralisir harga LPG agar sesuai dengan HET, dan kita lakukan di lima kecamatan,” katanya, Jum’at (13/02/2026) kepada media online kabarsarolangun.com.

Untuk jadwal operasi pasar gas LPG 3 kg ini dilakukan secara serentak di lima kecamatan pada hari Minggu (15/02/2026) besok. Yakni, (1). Kecamatan Sarolangun bertempat di Laman Basamo Sriwijaya Sarolangun sebanyak 560 tabung gas LPG 3 kg. (2). Kantor Camat Mandiangin sebanyak 560 tabung LPG 3 kg, (3). Kantor Camat Air Hitam sebanyak 560 tabung LPG 3 kg, (4). Kantor Camat Singkut sebanyak 560 tabung LPG 3 kg dan (5). Kantor Camat Bathin VIII sebanyak 560 tabung gas LPG 3 kg.

” Jadi total keseluruhan operasi pasar untuk pertama ini sebanyak 2.800 tabung gas LPG Subsidi 3 kg, dan kedepan kita akan lakukan lagi di enam kecamatan lainnya,” katanya.

” Masyarakat silahkan datang ke lokasi operasi pasar gas LPG Subsidi 3 kg ini dengan membawa KK dan KTP,” kata dia menambahkan.

Juddin juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama mengawasi Penyaluran gas LPG Subsidi tabung 3 kg ini di setiap pangkalan yang ada di wilayah masing-masing, sehingga memang penyaluran gas LPG bersubsidi tepat sasaran dan tepat harga sesuai dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 18 Ribu.

” Kalau ditemukan pangkalan yang menjual diatas HET kita akan lakukan penindakan dengan melaporkan ke pihak Pertamina,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan kuota penambahan gas LPG 3Kg sebanyak 100% ke pertamina jambi untuk menghadapi bulan ramadhan dan idul fitri mendatang.

” Tahun 2026 untuk kuota Kabupaten Sarolangun sebanyak 5.632 MT atau setara 1.877.333 tabung,” katanya.

Potongan surat edaran Bupati Sarolangun tentang harga gas LPG Subsidi tabung 3 kg

Ia juga meminta setiap pangkalan tabung gas LPG 3 kg ini untuk melaksanakan surat edaran Bupati Sarolangun NOMOR: 510/90/Dag/Kopurindag/2025 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 kg di Kabupaten Sarolangun.

Surat edaran itu berisi dengan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jambi Nomor 508/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2022 Tanggal 27 Juni 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 Kg di Provinsi Jambi dan Hasil Pertemuan Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan seluruh Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 Kg di Kabupaten Sarolangun pada tanggal 21 April 2025, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi Tabung 3 Kg di Kabupaten Sarolangun sebesar Rp. 18.000,- (Delapan Belas Ribu Rupiah).

2. Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi di peruntukkan bagi kelompok penerima manfaat (KPM) yaitu masyarakat miskin, usaha mikro dan nelayan kecil.

3. Agen wajib menyalurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Subsidi dari SPPBE ke Pangkalan dan menjamin kelancaran distribusi, stok, harga sesuai Harga Eceran Tertinggi dan volume sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Tambahan biaya operasional agen diperuntukkan bagi biaya transportasi/angkutan dan bongkar muat yang menggunakan 2 kali pengangkutan (double handling) untuk daerah pegunungan/berbukit, perairan dan pedalaman.

5. Apabila terjadi penyimpangan pendistribusian oleh agen dan atau pangkalan yang tidak sesuai dengan peruntukkan/tidak di titik koordinat yang terdaftar di Pertamina (tidak tepat sasaran), Dinas Koperindag Kabupaten Sarolangun berhak melaporkan ke pihak Pertamina dan mengusulkan Operasi Pasar di titik koordinat yang terdaftar tersebut.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU