
KABAR SAROLANGUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyoroti aras dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas 13 paket proyek Dinas PUPR Sarolangun Tahun Anggaran 2019 yang dinyatakan bermasalah oleh BPK RI.
Hal itu sebagi bentuk sikap komitmen DPRD Sarolangun untuk berdiri di atas kepentingan masyarakat, mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, saat di konfirmasi mengatakan dengan Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp9.856.369.600. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2020 dan surat BPK tertanggal 21 Juli 2021, hingga 2021 pengembalian baru terealisasi sekitar Rp1,6 miliar.
Kemudian pada 26 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Sarolangun mempublikasikan atas. pengembalian lanjutan sekitar Rp1,7 miliar terkait proyek Jembatan Sungai Batang Paku.
Pada faktanya pengembalian tersebut tidak tercantum dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 7 November 2023, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait kejelasan sumber dan akuntabilitas pengembalian dana tersebut.
” DPRD akan menggunakan mekanisme resmi kelembagaan untuk membuka persoalan ini secara transparan. Nantinya akan di konfirmasi ke ketua komisi III atas laporan tersebut. DPRD akan memanggil dan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka untuk umum,” katanya.
Selain itu, DPRD Sarolangun juga akan meminta pertanggungjawaban OPD teknis dan penyedia jasa. Pihaknya akan memanggil Kepala Dinas PUPR untuk segera menindaklanjuti serta meminta keterangan terkait perusahaan-perusahaan yang bermasalah tersebut.
Terkait pertanyaan krusial mengenai sumber dana pengembalian Rp1,7 miliar pada 26 Maret 2025, Ketua DPRD menegaskan DPRD tidak akan menutup mata. Ahmad Jani menekankan, seluruh langkah DPRD dilakukan dalam kerangka menjaga kepercayaan publik dan menegakkan fungsi pengawasan sesuai aturan hukum.
” Terkait persoalan ini, kami wakil rakyat selalu bertindak di atas kepentingan masyarakat Sarolangun. DPRD akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu akan diminta keterangan dari mana sumber dana tersebut,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






