Penasehat Hukum Bupati Sayangkan Dua Register Gugatan Dalam Satu SK TUN

KABAR SAROLANGUN – Gugatan Yuskandar atas pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun Mulyadi di tolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Amar putusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada Senin, 27 Juli 2026 yang lalu dengan tanggal register Senin, 23 Februari 2026 dengan pemohon Yuskandar dan termohon Bupati Sarolangun dan Mulyadi. Dimana putusan majelis hakim memenangkan Bupati Sarolangun H Hurmin atas gugatan pemohon Saudara Yuskandar.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.Η, beserta Anggota Majelis 1 Dr. Hari Sugiharto, SH, MH, Anggota Majelis 2 Dr. Cerah Bangun, SH, MH, Ll.M.In.Tax, dan Panitera Pengganti Poppy Prastiany, SH, MH.
Penasehat Hukum Bupati Sarolangun, Erik Abdullah, S.Ag, kepada sejumlah awak media Jum’at (07/08/2026) membenarkan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.
” Pak Bupati memenangkan apa yang digugat oleh Saudara Iskandar sampai tingkat kasasi di MA. Jadi SK pengangkatan Mulyadi sah secara hukum? Menurut keputusan atas gugatan Yuskandar,” katanya.
Meski demikian, selaku penasehat hukum Bupati Sarolangun, menyayangkan adanya satu SK Tata Usahan Negara (TUN) yang digugat dengan dua nomor register yang berbeda.
Pasalnya, selain Yuskandar. Ada juga pihak lain yang mengatasnamakan Ketua Umum DPP Badan Hukum ICC-RI Darmawan, yang juga melakukan gugatan atas SK pengangkatan Mulyadi sebagai Direktur Perumda TSB Sarolangun yang dikeluarkan Bupati Sarolangun H Hurmin.
Gugatan di tingkat PTUN Jambi, pemohon yang pertama atas nama Yuskandar dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jambi. Sedang Gugatan ICC-RI Darmawan tidak diterima majelis hakim PTUN Jambi alias Niet Ontvankelijke Verkllaard (NO) karena dinilai cacat formil atau tidak memiliki legal standing.
” Ada dua penggugat. Yang pertama pemohon Saudara Yuskandar. Dan dia dianggap memiliki legal standing. Karena Saudara Yuskandar ini merupakan salah satu peserta seleksi. Seleksi untuk Direktur PDAM. Dia mengajukan gugatan. Yang kedua, ada sebuah lembaga juga mengajukan. Kami berpikir seharusnya dua-dua ini dikasih satu nomor register,” kata Erik Abdullah.
Menurut sepehaman Erik Abdullah, seharusnya satu SK TUN tidak bisa dilakukan gugatan ke PTUN dengan dua nomor register atau lebih, melainkan harus satu nomor register yang bersama-sama penggugat. Karena apabila ada dua nomor register gugatan dengan satu objek SK TUN, hal itu bisa mengakibatkan dua putusan yang berbeda.
” Kami anggap tidak lazim ya. Tidak lazim itu apa? Terhadap satu SK tun, tetapi di pengadilan TUN yang di tingkat pertama, diregister dengan dua nomor perkara yang berbeda. Sementara objeknya sama. Harusnya tidak boleh lebih dari satu. Karena kenapa? Ini nanti akan berdampak terkait jika terjadi perbedaan putusan akhir. Nah itulah yang terjadi sekarang,” katanya.

Atas putusan PTUN Jambi, kedua pihak melakukan banding ke PTUN Palembang. Atas gugatan yang dimenangkan Yuskandar di PTUN Jambi, Bupati Sarolangun mengajukan banding, alhasil putusannya memenangkan Bupati Sarolangun dan menolak gugatan Yuskandar.
Di register lain, ICC-RI Darmawan yang mengajukan banding ke PTUN Palembang, majelis hakim menerima gugatan tersebut.
” Nah dibanding, terjadi lagi putusan yang berbeda. Bandingnya Bupati terhadap putusan Yuskandar, yang mana tingkat pertama Yuskandar itu diterima. Ternyata di Banding itu putusan Yuskandar perintahnya dibatalkan. Berarti Bupati menang dibanding,” katanya.
” Nah, di putusan yang Darmawan dengan nomor register yang berbeda, Darmawan dikabulkan. Maka ada dua putusan yang berbeda. Terus, akhirnya masing-masing pihak juga mengajukan ke kasasi MA,” kata dia menambahkan.
Di tingkat Kasasi MA, dua gugatan dengan nomor register yang berbeda itu juga mengalami keputusan akhir yang berbeda. Di tingkat Kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun selaku pemohon atas gugatan ICC-RI Darmawan selalu termohon ternyata di tolak Majelis Hakim MA.
Amar putusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.Η, beserta Anggota Majelis 1 Dr. Hari Sugiharto, SH, MH, Anggota Majelis 2 Dr. Cerah Bangun, SH, MH, Ll.M.In.Tax, dan Panitera Pengganti Faisal Zad, SH, MH pada Senin, 27 Juli 2026 lalu.
Sedangkan Kasasi yang diajukan Yuskandar sebagai pemohon dan Bupati Sarolangun dan Mulyadi selaku termohon ternyata juga di tolak oleh Majelis Hakim MA, dimana amar putusan tersebut juga ditetapkan pada Senin, 27 Juli 2026.
” Kasasinya Bupati dengan Darmawan. Darmawan Iya kan? Nah kasasi Bupati ditolak. Jadi ada dua keputusan yang berbeda. Nah makanya kami dari penasehat hukum Bupati dan Pak Direktur akan menunggu salinan utuhnya, akan kami pelajari, baru kami menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Erik Abdullah menambahkan terkait klaim ICC-RI Saudara Darmawan yang mengajukan eksekusi ke PTUN Jambi, seharusnya agar menahan diri. Karena di sisi lain, gugatan Yuskandar juga dimenangkan oleh Bupati Sarolangun.
” Tentunya kami anggap belum bisa kita melakukan apa-apa. Karena termasuk dermawan sendiri dan kami masing-masing pihak mungkin belum menerima salinan secara utuh. Jadi terhadap narasi yang dia bangun, dia menang, oke. Tetapi di sisi lain bupati juga ada menangnya. Iya kan? Nah, jadi itu yang harus kita pahami bersama,” katanya.
Sebab menurutnya, jika ada satu objek SK TUN diputuskan dengan berbeda, maka ada langkah hukum lainnya yang mesti diambil oleh masing-masing pihak.
Di dalam narasinya, Saudara Darmawan di dalam berita menyatakan bahwasannya dia akan mengajukan eksekusi ke PTUN Jambi. Lalu, jika masing-masing pihak merasa menang dan masing-masing pihak akan mengajukan eksekusi, apa yang terjadi ?
” Jadi kami berkesimpulan hari ini sebelum kami menerima. salinan itu secara utuh, harusnya kita masing-masing pihak menahan diri, jangan merasa kita menang dan kalah,” katanya.
Kedepan, selalu penasehat hukum Bupati Sarolangun, Erik Abdullah akan segera mengambil langkah hukum, namun pihaknya masih menanti salinan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung secara utuh.
” Kita akan melihat, pertimbangan-pertimbangan hukumnya apa, analisis yuridisnya apa, baru kita diskusikan dengan Pak Direktur, apa langkah hukum selanjutnya. Dan kita masih menunggu salinan utuh,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


