spot_img

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Gelar Penandatanganan MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bersama Forkopimda Sarolangun 

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar bersama forkopimda Kabupaten Sarolangun Poto bersama usai penandatanganan nota kesepakatan

KABAR SAROLANGUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi menggelar kegiatan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Hukum Kabupaten Sarolangun, Rabu (11/03/2026) di Gazebo Lapas Kelas IIB Sarolangun.

Penandatangan Nota Kesepakatan itu antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Muaro Tebo dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pengadilan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kepolisian Resort Sarolangun dan Komando Distrik Militer 0420/Sarko yang berjalan dengan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Dr. Tr Irwan Rahmat Gumilar, A.Md. IP, SH, M.Si, Bupati Sarolangun H Hurmin diwakili Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH diwakili Kabag OPS Kompol Angga Luvyanto, SH, Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos, M.Han diwakili Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH.

Hadir juga Ketua PN Sarolangun Novarina Manurung, SH, MH atau mewakili, Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md.IP, S.Sos, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muaro Tebo Mat Burki, SE, Jajaran Pejabat Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Jajaran pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIB Sarolangun dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan Jambi.

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar saat diwawancarai oleh awak media

Kepada sejumlah awak media, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar usai penandatanganan nota kesepakatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini terkait dengan pelaksanaan pidana kerja sosial itu sudah terlihat sinergi di Kabupaten Sarolangun sudah luar biasa dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, aparat penegak hukum dan forkopimda Kabupaten Sarolangun.

” Ini adalah implementasi undang-undang KUHP yang baru terkait pelaksanaan pidana kerja di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun, dan tadi sudah menyepakati untuk pelaksanaannya, seperti apa mekanismenya dan bagaimana pelaksanaannya dan mekanisme pelaporannya,” katanya.

Irwan Rahmat Gumilar juga mengatakan bahwa hal ini menjadi salah satu terobosan yang luar biasa dari Pemerintah untuk melakukan perubahan secara fundamental terkait pemidanaan, karena pada dasarnya mereka itu bagian dari pada masyarakat.

Hal ini bisa dikategorikan ancaman dibawah lima tahun dan mendapatkan keputusan inkrah dari pengadilan maka itu bisa diterapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

” Nota kesepakatan ini kita masih menunggu peraturan pemerintah dan ini akan terus berjalan dan kita sepakati enam bulan sambil menunggu peraturan pemerintah turun, kemudian kita juga pelaksanaan kita sama sama melakukan evaluasi sehingga perubahan dan penyesuaian dari pada pedoman ini bisa juga dilakukan dalam batas waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muaro Tebo Mat Burki saat menandatangani nota kesepakatan

Dengan adanya nota kesepakatan ini, ia berharap agar pemidanaan di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun berjalan efektif dan kembali ke masyarakat dengan baik.

” Kemudian yang ada di lapas itu sehingga tidak semuanya harus di dalam lapas. Dan juga kita harapkan ini menjadi bagian melalui masyarakat bahwa kita sama-sama bahwa pemidanaan itu bahwa berangkat dan kembali dari masyarakat itu sendiri,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU