
KABAR SAROLANGUN – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Sarolangun H Hurmin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun melayangkan surat edaran kepada seluruh Kepala Satuan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor : P/273/100.3.4/III/2026 tentang pelaksanaan razia Senjata Tajam (Sajam) dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya) di sekolah.
Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH,M.Pd.I melalui Kabid Dikdas Muallimin, M.Pd.I mengatakan bahwa pelaksanaan razia tersebut sebagai bentuk tindakan Preventif, guna pencegahan kekerasan pada lingkungan satuan Pendidikan terutama pada kalangan remaja setingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama).
” Kegiatan razia ini di mulai pada hari pertama masuk sekolah, dan dilakukan secara berkala serta dilaporkan kepada Bapak Bupati Sarolangun melalui Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun,” katanya, Minggu (29/03/2026).
Dalam surat edaran tersebut, para kepala sekolah SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun diminta untuk, yakni Pertama, Satuan Pendidikan melaksanakan Razia kepemilikan senjata tajam (SAJAM) dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) terhadap Siswa dan Siswi pada Satuan Pendidikan masing-masing.
” Dan kedua, Mengecek secara langsung pada Siswa/Siswi, Tas dan Kendaraan bermotor,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






