
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini telah menetapkan status Tabggap Darurat Bencana atas musibah banjir yang terjadi di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun baru-baru ini.
Bupati Sarolangun Hurmin saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa penetapan status tanggal darurat bencana ini ditetapkan pada tanggal 26 April 2026, dalam upaya penanganan bencana banjir yang terjadi yang telah memberikan ancaman yang besar bagi masyarakat yang terdampak.
” Status tanggal darurat telah kita tetapkan tanggal 26 April 2026, dan tentunya ini kita kita lihat lima hari kedepan, dan hari ini merupakan hari yang keempat,” katanya, Rabu (29/04/2026) saat meninjau langsung kondisi pasca banjir dan jembatan yang rusak di wilayah Kecamatan Bathin VIII.
Hurmin menambahkan dalam penanganan bencana banjir ini agar seluruh OPD terkait untuk melakukan tindakan cepat seperti evaluasi warga, penyelematan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan kesehatan, penyaluran bantuan dan perbaikan fasilitas umum ataupun publik yang rusak.
” Kita bersama Forkopimda meninjau langsung kondisi masyarakat pasca banjir yang terjadi kemarin di Kecamatan Bathin VIII, kita melihat langsung dan akan kita upaya rumusan yang terbaik seperti apa kedepannya,” katanya.
Sementara itu, Sekda Sarolangun Muhammad Arief mengatakan status tabggap darurat ini seusia ketentuan bisa berlaku sampai 14 hari setelah ditetapkan dan masih bisa di perpanjang.
” Status tanggal darurat ini dari tiga hari yang lalu, sesuai ketentuan kita hitung sampai haribini sudah hari keempat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa melalui status tanggal darurat ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengajukan bantuan dari berbagai pihak seperti Bulog dan juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
” Untuk berlakukanya nanti BPBD menjelaskan, kita lihat kalau masyarakat belum bisa pulang ke rumahnya atau masih bersih-bersih, maka masih tanggal darurat dan tentu masyarakat kita membutuhkan bantuan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






