
KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun akhirnya mengetok palu dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II dengan agenda Laporan Pansus DPRD dan Penandatanganan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut di wilayah Kecamatan Singkut, Selasa (12/05/2026) sore di gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani yang didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dengan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kabag Ren Polres Sarolangun AKP Jhon Sinaga, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, dan Para pejabat eselon III dan IV.


” Berdasarkan absensi kehadiran bahwa ada 23 orang dari 30 orang DPRD Sarolangun hadir dalam rapat paripurna ini, sehingga rapat paripurna memenuhi quorum dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dapat dilanjutkan dan skor saya cabut,” kata Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dalam kata pembukanya.
Iapun mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, forkopimda dan para kepala OPD serta tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna.
” Sebelum memasuki acara pokok, marilah kita mendengarkan laporan panitia khusus DPRD tentang pembahasan Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah kecamatan Singkut. Kami minta juru bicara pansus DPRD untuk menyampaikan laporannya,” katanya.
Usai penyampaian laporan pansus tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada juru bicara pansus DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan laporannya.
” Dan selanjutnya guna memenuhi azas mufakat apakah Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti untuk disahkan menjadi Perda pembentukan Desa Sido Mukti dapat disetujui bersama. Lalu dijawab setuju, oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun,” katanya.


Setelah disetujui bersama, pimpinan DPRD Sarolangun bersama Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika melakukan penandatanganan persetujuan bersama yang berlangsung dengan lancar.
” Demikian lah rapat paripurna hari ini yang telah selesai kita laksanakan, dan Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,” Tutup Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani.
Penulis : A.R Wahid Harahap






