
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sukses dalam melaksanakan lelang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2026.
Kegiatan lelang kendaraan ini dilakukan secara online melalui alamat domain lelang.go.id, dimana peserta lelang wajib menyetorkan 50 persen uang jaminan dari harga barang lelang.
Plt Kepala BPKAD Sarolangun Hj Maria Susanti, SE melalui Kabid Aset Muhammad Ihsan, SE, saat dikonfirmasi media online kabarsarolangun.com, mengatakan kegiatan lelang kendaraan yang dilaksanakan ada sebanyak 28 paket kendaraan dari 58 aset yang dilelang.
Diantaranya 11 unit kendaraan roda dua (unit), 23 Kendaraan roda dua (scrap), 8 Kendaraan roda tiga (scrap), 2 Kendaraan roda empat (unit), 10 Kendaraan roda empat (scrap), 1 unit Grader + attachment (scrap), 2 unit Container dolly (scrap), 1 unit Wheel excavator (scrap).
” Dari yang kita rekap, hanya ada tiga paket kendaraan yang tidak terjual, yakni Satu unit Scrapt Excavator tidak ada peminat sama sekali, 1 paket Scrapt terdiri dari dua unit kontainer Dolly (bak sampah) dua unit tidak ada peminat. Satu unit Scrapt kendaraan roda empat L 300 tidak ada peminat,” katanya Jumat (12/06/2026) saat diwawancarai.
Kata Muhammad Ihsan, dari lelang kendaraan tersebut pihaknya berhasil menyetor hasil bersih ke kas daerah mencapai Rp 368.519.000,-
Angka tersebut dari harga jual lelang kendaraan secara umum sebesar Rp 365.819.380 dan penerimaan Negara Bukan Pajak Bea lelang pembeli 2 persen Rp 7.170.380,-
” Sebelum lelang nilai Rp 304.420.000,- termasuk yang tidak laku dan Hasil bersih di setor ke kas daerah Rp 368.519.000,- dimana ada selisih 60 juta lebih dari harga awal dan harga jual lelang yang dimenangkan peserta,” katanya.
Bagi para pemenang lelang akan diberikan waktu hingga tanggal 18 Juni 2026 mendatang untuk melakukan pelunasan sesuai dengan harga lelang tertinggi yang ditawar oleh si Pemenang.
Jika tidak melakukan pelunasan, maka uang jaminan 50 persen yang disetor akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Penulis : A.R Wahid Harahap






