spot_img

20 KPM Warga SAD Di Sarolangun Terima Bantuan PKH

Ketua Tim PKH Kabupaten Sarolangun Juwanto

KABAR SAROLANGUN – Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun mencatat dari 10.480 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), ada sebanyak 20 KPM terdata merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD).

Jumlah warga SAD yang menerima bantuan PKH ini berasal dari Warga SAD di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, yang terdata per Desember 2024.

Kadis Sosial Sarolangun Drs Muhammad Idrus melalui Ketua Tim PKH Kabupaten Sarolangun Juwanto mengatakan hingga tahun 2026 ini tidak menutup kemungkinan jumlah penerima bantuan PKH dari warga SAD bisa bertambah.

” 20 orang SAD di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, per Desember 2024 menerima bantuan PKH, dan tidak menutup kemungkinan jumlah bertambah tahun 2025 dan tahun 2026, tetapi tidak signifikan sekitar paling banyak 10 keluarga penerima manfaat (KPM),” kata Juwanto, Senin (20/07/2026) saat di konfirmasi media ini.

Juwanto menjelaskan penerima bantuan PKH ini merupakan merupakan warga yang tidak mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ada di Kementrian Sosial Republik Indonesia. ” Jelas, penerima harus masuk dalam data DT-SEN,” katanya.

Untuk proses penyaluran bantuan PKH lanjut Juwanto, dicarikan setiap tiga bulan sekali dengan besaran tergantung jumlah anak yang masih sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA. Serta di dalam keluarga ada ibu hamil dan anak Balita.

Kadis Sosial Sarolangun Drs Muhammad Idrus

Secara umum penerima bantuan PKH ini, untuk anak SD Rp 225 ribu pertriwulan per satu orang, SMP Rp 375 ribu per triwulan per satu orang dan ada anak SMA tambah Rp 500 ribu pertriwulan. Ibu hamil bantuan PKH sebesar Rp 750 pertriwulan.

” Per tiga bulan sekali dicairkan lewat ATM bank BRI, bagi ibu Hamil wajib datang ke posyandu sebulan sekali. Kalau anak sekolah gunanya secara umum keperluan anak sekolah,” katanya.

” Untuk warga SAD, biasanya di titip ke jernang, karena penerima ini ada yang nomaden jadi yang mengkondisikan jernang. Dan warga SAD ini memang harus di urus,” kata dia menambahkan.

Tak hanya itu, untuk memastikan bantuan PKH ini tepat sasaran dan tepat guna, pihaknya setiap bulan melakukan verifikasi ke sekolah anak yang menerima.

Apabila anak yang bersangkutan ternyata tidak sekolah lagi, maka bantuan PKH akan dihentikan oleh Kemensos RI.

” Kami verifikasi ke sekolah, kalau tidak terdaftar di sekolah, maka PKH dihentikan oleh pusat tergantung verifikasi ke sekolah setiap bulan dan dilaporkan ke aplikasi pertriwulan. Tujuan pemerintah memberikan bantuan ini agar masyarakat terlepas dari kemiskinan,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU