Dari Total 97 Sepeda Motor Yang Ditilang

KABAR SAROLANGUN – Polres Sarolangun melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua hari pada 21 s.d 22 Agustus 2026 yang lalu dalam rangka menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Sarolangun.
Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 97 kendaraan sepeda motor, dimana 60 unit sepeda motor knalpot brong dan 37 unit sepeda motor yang pengendaranya melanggar aturan lalu lintas.
Dalam keterangan Persnya, Rabu (26/08/2026) Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, MH mengatakan pelaksanaan KRYD merupakan langkah nyata Polres Sarolangun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah yang kerap menjadi lokasi aktivitas balap liar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Call Center Polri 110, yang mengeluhkan maraknya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
” Kami melakukan penindakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” jelas Kompol Angga Luvyanto didampingi Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Steffan Thomas Lumoa S., Tr.K., S.I.K.serta Kasi Humas Iptu Andi Supriadi.
Kompol Angga menerangkan, dalam pelaksanaan KRYD mengamankan 97 kendaraan R2 dengan rincian pada Jumat, 21 Agustus 2026, personel Polres Sarolangun berhasil mengamankan sebanyak 33 unit sepeda motor roda dua.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 unit merupakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sedangkan 5 unit lainnya merupakan kendaraan standar yang ditemukan melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, di antaranya pengendara masih di bawah umur, tidak menggunakan helm serta pelanggaran lainnya.
Selanjutnya, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, petugas kembali melakukan penindakan terhadap pelanggar dengan mengamankan sebanyak 64 unit sepeda motor roda dua.
Dari 64 kendaraan tersebut, 32 unit di antaranya menggunakan knalpot brong, sementara kendaraan lainnya merupakan sepeda motor standar yang diamankan karena berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan sebagian pengendara masih di bawah umur, tidak menggunakan helm dan pelanggaran lainnya.
” Selama pelaksanaan KRYD, total ada 97 unit kendaraan roda dua yang kami amankan. Sebanyak 60 unit menggunakan knalpot brong, sedangkan 37 unit lainnya merupakan kendaraan standar yang ditemukan melakukan pelanggaran seperti pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm dan pelanggaran lalu lintas lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Steffan Thomas Lumoa S., Tr.K., S.I.K. menyampaikan sejumlah pesan Kamseltibcarlantas kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
” Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak menggunakan kendaraan bermotor tanpa memenuhi ketentuan, apalagi terlibat balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.
Menurutnya, balap liar bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan dan gangguan Kamtibmas. Begitu pula penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
” Dua pelanggaran ini karena terutama target terhadap anak-anak di bawah umur yang bergendara di malam hari. Ini sangat-sangat kami melakukan menjadi perhatian kami untuk mencegah anak-anak dari kecelakaan lalu lintas, kemudian mencegah anak-anak kita terlibat dalam aksi balap liar. Dan yang terakhir yang paling-paling sangat kita khawatir adalah jangan sampai anak-anak kita ini terlibat dalam Kejahatan geng motor,” katanya.
Kasat Lantas juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar, melengkapi kelengkapan kendaraan serta tidak mengendarai kendaraan apabila belum memenuhi persyaratan usia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sarolangun menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya preventif dan represif dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.
Polres Sarolangun juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing dan tidak ragu melaporkan berbagai potensi gangguan Kamtibmas melalui Call Center Polri 110.
” Mari bersama menjaga Sarolangun tetap aman, tertib dan nyaman. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Sebagai tindak lanjut dari kendaraan roda yang di amankan ini, pihaknya akan melakukan tindakan pelanggaran berupa tilang, yang mana nanti kami akan melakukan koordinasi dengan pengadilan terkait dengan hasil tangkapan terutama yang kenalpot brong ini.
” Harapannya kami adalah bahwa pelanggar, rela dan mau untuk menghancurkan kenalpot brongnya, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pengadilan,” katanya.
” Kami himbau kepada masyarakat khususnya remaja dan pelajar maupun mahasiswa agar tertib berlalu lintas, lengkapi perlengkapan kendaraan terutama tidak memasang knalpot brong, jika masyarakat terganggu maka masyarakat melaporkan ke 110 dan kita wajib menindak lanjuti,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap


