spot_img

Cegah Karhutlabun, SKK Migas-KKKS Wilayah Sarolangun Pasang Spanduk Stop Karhutlabun dan Himbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan Serta Maklumat Kapolda Jambi

Publik Relation KKKS SRMD Tanheri beserta jajaran saat memasang spanduk himbauan dan larangan Karhutlabun di wilayah Sumur Belato, Desa Lubuk Napal

KABAR SAROLANGUN –Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kabupaten Sarolangun berkomitmen dalam mendukung pencegahan Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun (Karhutlabun).

Hal itu ditunjukkan dengan bukti nyata berupa pemasangan spanduk stop Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun (Karhutlabun), serta Maklumat Kapolda Jambi mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan pencegahan kebakaran hutan, lahan dan kebun serta larangan agar masyarakat tidak membakar lahan.

Selain itu, SKK Migas-KKKS Wilayah Sarolangun juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat sebagai kepedulian kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan oleh Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun (Karhutlabun).

Pemasangan spanduk stop Karhutlabun dan himbauan kepada masyarakat ini dilakukan langsung oleh Publik Relation SKK Migas-KKKS SRMD Tanheri beserta jajaran dan aparat penegak hukum, Kamis (27/08/2026) di sekitar lokasi dan akses jalur dari pintu masuk Desa Karang Mendapo menuju lokasi SKK Migas – KKKS Seleraya Merangin Dua, dan Sumur Belato 2 Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kepada media online kabarsarolangun.com, Publik Relation SKK Migas-KKKS SRMD Tanheri mengatakan pemasangan spanduk himbauan dan larangan melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun ini dilakukan di beberapa titik strategis dan rawan terjadinya karhutlabun di wilayah kerja SKK Migas-KKKS Wilayah Sarolangun, yakni Desa Karang Mendalo dan Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

” Kegiatan ini merupakan salah satu upaya SKK Migas-KKKS SRMD dalam melaksanakan pencegahan Karhutlabun dan sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat yang beraktifitas di dalam kawasan hutan,” katanya.

Pemasangan spanduk maklumat Kapolda Jambi di pintu masuk akses warga Desa Karang Mendalo menuju Lokasi SKK Migas-KKKS SRMD 
Pemasangan spanduk peduli kesehatan dan keselamatan masyarakat atas kondisi kabut asap dampak karhutlabun

Tanheri juga menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini karena banyak masyarakat yang aktifitasnya bersinggungan langsung dengan hutan, sehingga pemasangan himbauan-himbauan ini perlu dilakukan.

” Kami berharap dengan pemasangan spanduk himbaun ini, masyarakat khususnya yang sering beraktivitas di kawasan hutan, lahan dan kebun bisa menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran dan tentu kita berharap kesadaran masyarakat bisa meningkat melalui pesan-pesan yang kita sampaikan,” katanya.

Ia juga berharap masyarakat turut membantu mensosialisasikan imbauan tersebut kepada warga di lingkungan masing-masing agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun. Serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran, terutama di tengah kondisi musim kemarau saat ini.

” Intinya masyarakat mari kita terus bersinergi dan jangan membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar,” katanya.

Berikut Himbauan dan STOP KARHUTLABUN! CEGAH KEBAKARAN HUTAN, LAHAN & KEBUN

Asap Mengganggu, Api Merugikan, Semua Dirugikan!

SKK MIGAS – PT. SELERAYA MERANGIN DUA, Bersama Kita Jaga Lingkungan, Cegah Asap dan Lindungi Masyarakat

DILARANG!

1. Membakar hutan, lahan, semak belukar dan kebun.

2. Membuka lahan dengan cara membakar.

3. Membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu kebakaran sembarangan.

4. Membakar sampah di area yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

5. Melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan api tanpa memperhatikan keselamatan dan kondisi lingkungan.

ATURAN & KEWAJIBAN

1. Setiap kegiatan di sekitar area kerja wajib mengutamakan keselamatan dan pencegahan kebakaran.

2. Pastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang menggunakan api.

3. Jangan meninggalkan sumber api tanpa pengawasan.

4. Laporkan segera apabila melihat asap, api, atau titik panas.

5. Patuhi ketentuan dan arahan petugas terkait pencegahan KARHUTLABUN.

Spanduk stop Karhutlabun

PENCEGAHAN KARHUTLABUN, CEGAH SEBELUM TERJADI!

1. Hindari penggunaan api di lahan terbuka, terutama saat cuaca panas dan kering.

2. Bersihkan bahan-bahan yang mudah terbakar di sekitar lingkungan.

3. Siapkan sarana pemadaman sederhana pada lokasi yang bersiko.

4. Tingkatkan kewaspadaan terhadap titik api dan sumber panas.

5. Bersama-sama menjaga lahan, kebun, hutan dan lingkungan dari ancaman kebakaran.

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, JANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR!

Mari bersama: PANTAU, CEGAH, LAPORKAN, PADAMKAN

Jika memenukan ASAP atau API, segera laporkan kepada pihak berwenang/petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin.

HP 0811734 388 PAK TANHERI HIMBAUAN KARHUTLA 200X100 CM @3PCS (MA)

STOP KARHUTTLABUN – JAGA HUTAN, LAHAN & LINGKUNGANIKITA!

 

MAKLUMAT KAPOLDA JAMBI Tentang

Publik Relation KKKS SRMD Tanheri saat memasang spanduk maklumat Kapolda Jambi

LARANGAN MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN ATAU LAHAN DI WILAYAH PROVINSI JAMBI

1. Pembakaran Hutan dan atau lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) karena menimbulkan dampak terhadap:

a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang)

b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA).

c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

d. Citra Bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai “Bangsa Pembakar Hutan”

2. Terhadap Pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut :

A. Pasal 308 UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP (bar)

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran

ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan tahun.

(2). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

B. Pasal 108 UU No 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (2.00.000.000)/2 milyar

3. Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).

4. Demikian maklumat ini disampaikan, untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita bersama.

POWER IS FOR SERVICE

Kapolda Jambi

IRJEN POL. KRISNO H. SIK., M.H

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU