
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun memberikan sanksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar disiplin pegawai.
Penegasan sanksi tersebut sebagai upaya dalam meningkatkan disiplin ASN dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menuju Sarolangun Maju yakni visi yang kelima mewujudkan Budaya Birokrasi yang berakhlak Cepat Tanggap dan Berorientasi pada Pelayanan Publik.
Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH melalui Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai (MPP) Darmawan Septiadi Lubis, S.Hum mengatakan bahwa dalam rentan tahun 2024 hingga tahun 2026 ini ada sebanyak 14 ASN dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias di pecat karena melanggar aturan disiplin pegawai sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rinciannya pada tahun 2024 ada satu orang PNS diberhentikan karena terbukti menjadi anggota partai politik. Tahun 2025 ada sebanyak 9 orang ASN terdiri dari 6 orang diberhentikan karena tersandung tindak pidana korupsi, satu orang dikarenakan menggunakan ijazah palsu, satu orang dikarenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan satu orang dikarenakan tidak melapor setelah Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
” Kemudian di tahun 2026 ini kalau sudah yang diberhentikan sudah sebanyak 4 orang. Namun sedang berproses itu sebanyak 23 orang, rata-rata dikarenakan pelanggaran disiplin,” katanya, Kamis (08/10/2026) saat di konfirmasi media online kabarsarolangun.com.
Kata Darmawan Septiadi Lubis, bahwa 23 ASN tersebut akan dilakukan pemanggilan satu per satu dan hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasil dari BAP ini tentunya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.
” Ini akan berproses dalam beberapa bulan ini, setelah kita BAP, kita kembalikan ke PPK untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa diteruskan menjadi PNS atau diberhentikan,” katanya.

Dijelaskannya, pemberian sanksi disiplin bagi ASN ini tentunya merupakan tindaklanjut dari kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) yang selama ini gencar dilakukan oleh jajaran BKPSDM Sarolangun ke seluruh perkantoran Perangkat Daerah (PD).
” Saat ini kami sedang mencoba, seperti yang sudah kita lihat beberapa bulan kemarin, Pak Sekda, Bu Kaban, bahkan Pak Wabup ikut kami datang ke Kantor kantor setiap hari untuk menyidak. Nanti hasil sidak kami laporkan kepada Bapak Bupati, mungkin nanti akan ditindak lanjuti apapun keputusan Bapak Bupati nanti,” katanya.
Disamping itu, dalam proses pemberian sanksi disiplin pegawai ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemanggilan pegawai yang bersangkutan secara persuasif dengan pemanggilan melalui surat resmi untuk datang ke Kantor BKPSDM.
Pemanggilan tersebut mengenai faktor penyebab pegawai yang bersangkutan melanggar disiplin pegawai.
” Jadi ketika ada laporan dari Kepala OPD-nya misalnya ini si A tidak pernah masuk, kami coba untuk telepon yang bersangkutan untuk datang, kami undang pihak surat, kami tanyakan ke yang bersangkutan apa alasannya. Insya Allah beberapa orang ada yang kita panggil dan yang bersangkutan aktif dan berubah,” katanya.
” Tetapi kalau memang sudah kita panggil, tidak datang, OPD juga sudah melakukan tahapan pemanggilan pertama, kedua, ketiga, kita proses sesuai tahapan,” kata dia menambahkan.
Meski demikian, Darmawan Septiadi Lubis menegaskan bahwa pegawai yang memang terbukti melanggar disiplin tetap dikenakan sanksi tegas berupa pemberian sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat.
” Sanksinya paling ringan teguran tertulis dari OPD-nya ya kemungkinan paling tidak bisa naik gaji berkala dan tidak bisa naik pangkat dan yang paling berat diberhentikan,” katanya.
Iapun menghimbau kepada seluruh ASN baik PNS maupun PPPK untuk menjaga kedisiplinan pegawai baik disiplin terhadap jam kerja, disiplin dalam berpakaian, disiplin dalam menggunakan media sosial. Dimana dengan peningkatan disiplin pegawai akan sangat berdampak terhadap kinerja pegawai dalam mendukung serta mewujudkan visi dan misi Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menuju Sarolangun Maju.
” Bapak Bupati Sarolangun memang salah satu visi misi kan tentang kepegawaian. Kami dari BKPSDM berharap agar ASN, baik itu PNS sampai PPPK agar menjaga kedisiplinan. Tentu apabila ada yang melanggar disiplin kami akan tegakkan itu dan kami akan tegak lurus dengan Bapak Bupati sesuai visi-misinya untuk disiplin pegawai, kami akan bekerja sesuai topoksi kami,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


