
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun membuka pengumuman pendaftaran beasiswa miskin berprestasi tahun 2026 untuk jenjang SD Negeri dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta.
Hal itu tentu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibawah kepemimpinan Bupati Sarolangun H Hurmin untuk terus mendorong untuk kemajuan mutu pendidikan menuju Sarolangun Maju dengan pemberian beasiswa bagi siswa miskin berprestasi agar terus termotivasi untuk giat belajar meraih cita-cita serta membanggakan daerah.
Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, melalui Kabid Dikdas Muallimin, M.Pd, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat edaran dengan Nomor : P/1048/400.3.1/X/2026 tentang Edaran Pengusulan Beasiswa Miskin Berprestasi Tahun 2026 ke Kepala SD Negeri dan Swasta serta Kepala SMP Negeri dan Swasta Dalam Kabupaten Sarolangun.
” Mulai besok kita membuka pendaftaran calon penerima beasiswa miskin berprestasi yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2026 sampai 04 November 2026,” kata Muallimin, Senin (26/0/10/2026) saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Muallimin bahwa penyaluran beasiswa miskin berprestasi ini mengacu kepada Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Miskin Berprestasi Tahun 2026, dengan jadwal yang ditetapkan, sebagai berikut :
– Pengumuman Pendaftaran : 27 Oktober 2026
– Pendaftaran : 27 Oktober 2026 s/d 04 November 2026
– Seleksi : 05 s/d 09 November 2026
– Pengumuman Penerima : 11 November 2026
– Daftar Ulang Penerima : 11 s/d 13 November 2026
Ketentuan Pendaftaran
1. Dokumen Pendaftaran dapat diunduh pada: https://bit.ly/4jHK0Cj
2. Pendaftar Wajib Mengisi Link Google Form
a. Jenjang SD : https://forms.gle/1hYoUP8bUvLf53yW9
b. Jenjang SMP: https://forms.gle/fFkRg8dwv3nf5wLB9
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan Berupa Hard Copy Asli ke Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kab. Sarolangun pada Bidang Pendidikan Dasar

PERSYARATAN, PROSEDUR DAN PEMBATALAN PENERIMA BEASISWA
A. PERSYARATAN
1. berdomisili di Daerah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
2. terdaftar sebagai siswa kelas 6 (enam) SD atau kelas sembilan (sembilan) SMP dalam wilayah Daerah yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari sekolah;
3. siswa berasal dari keluarga miskin yang terdapat pada DTSEN desil 1, desil 2, desil 3, desil 4 dan/atau desil 5 yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan;
4. memiliki kepribadian terpuji, rajin dan taat pada peraturan dan tata tertib sekolah, serta berprilaku santun dan baik;
5. prestasi di bidang akademik atau non akademik sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), yang dibuktikan dengan Surat Keputusan, Piagam, Sertifikat atau Dokumen lainnya yang sah hasil seleksi atau lomba tingkat Kabupaten, provinsi, regional, nasional dan/atau internasional;
6. tidak sedang menerima Beasiswa atau bantuan Pendidikan dari sumber lain untuk kategori yang sama yang dibuktikan dengan keterangan dari sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
7. melampirkan surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen.
B. PROSEDUR PENERIMA BEASISWA
1. Calon penerima Beasiswa mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Sarolangun cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun;
2. Permohonan yang telah diterima sebagaimana dimaksud selanjutnya diseleksi oleh tim seleksi;
3. Format Dokumen dapat diunduh pada https://bit.ly/4jHKOCj
4. Penerima Beasiswa ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan seleksi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
5. Beasiswa sebagaimana dimaksud disalurkan melalui rekening penerima Beasiswa pada Bank 9 Jambi;
6. Penerima Beasiswa dan besaran dana yang diterima ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai kemampuan keuangan Daerah.
C. PEMBATALAN BEASISWA
Hasil seleksi penerimaan Beasiswa dapat dibatalkan, jika calon penerima Beasiswa:
1. berhenti sekolah;
2. menerima Beasiswa dari sumber lain yang besarannya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3. terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
4. pemalsuan data;
5. mengundurkan diri;
6. meninggal dunia;
7. dikeluarkan (drop out) oleh Satuan Pendidikan;
8. Dalam hal pembatalan dilakukan sebelum Beasiswa disalurkan, calon penerima tidak berhak menerima Beasiswa tersebut;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik. yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
9. Dalam hal pembatalan dilakukan setelah Beasiswa disalurkan, penerima Beasiswa wajib mengembalikan Beasiswa tersebut untuk di setor melalui rekening Kas Umum Daerah;
10. (Jika penerima Beasiswa menerima lebih dari 1 (satu) Beasiswa yang berasal dari sumber dana yang berbeda, penerima Beasiswa wajib mengembalikan Beasiswa tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk di setor melalui rekening Kas Umum Daerah
Untuk informasi detailnya, silahkan klik link dibawah ini !!!
Penulis : A.R Wahid Harahap


