
KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I Tahap II dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PPKP) Senin (26/10/2026) sore di Gedung DPRD Sarolangun.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, SH, didampingi Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM yang dihadiri 21 Anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Direktur Perumda TSB Sarolangun Mulyadi, SE, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, S.HI, MM, dan jajaran Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati Sarolangun serta jajaran forkopimda dan tamu undangan dalam mengikuti rapat paripurna ini untuk mendengarkan langsung pandangan umum fraksi DPRD Sarolangun terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna Tingkat I Tahap 2 dengan agenda Penyampaian Pandangan umum fraksi DPRD Sarolangun terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman resmi kami buka,” katanya.


Iapun meminta kepada para juru bicara Fraksi-fraksi DPRD untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya, ada sebanyak delapan Fraksi diantaranya Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat-Nasdem.
” Terima kasih kami sampaikan kepada masing-masing juru bicara Fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” katanya.
” Kami atas nama ketua dan wakil-wakil ketua dan anggota DPRD Sarolangun kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Saudara Bupati Sarolangun, dan kami akan serahkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sarolangun kepada saudara Bupati Sarolangun,” kata dia menambahkan.
Selanjutnya, rapat paripurna akan kembali digelar dengan agenda jawaban dan tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sarolangun dalam pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Sejumlah poin dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sarolangun tersebut, diantaranya meminta kepada pemerintah daerah sarolangun bahwa masih banyak kawasan kumuh atau rumah tidak layak huni dan perumahan yang tidak memiliki PSU yang jelas, maka mengusulkan agar memberi sanksi tegas berupa pembukuan izin bagi developer yang tidak menyerahkan PSU atau fasilitas umum dalam waktu 1 tahun setelah serah terima dan pembentukan tim verifikasi RTLH yang melibatkan RT, Kades,Kelurahan dan para pejabat yang terkait.
” Sama-sama kita ketahui Perumahan dan kawasan pemukiman adalah kebutuhan dasar setiap warga negara bukan hanya sekedar tempat berlindung melainkan tempat tumbuhnya keluarga, terbentuknya karakter serta berlangsungnya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi Demokrat-Nasdem Akmal.
Sejalan dengan amanat konstitusi setiap warga berhak atas hunian yang layak aman sehat terjangkau dan berkelanjutan di tengah pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kebutuhan terhadap Perumahan dan pemukiman yang layak terus meningkat tanpa aturan yang jelas dan terpadu sangat beresiko terhadap ketidakteraturan pemanfaatan ruang, keterbatasan akses air bersih dan sanitasi serta penurunan kualitas lingkungan hidup.


Oleh karena itu penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman ini harus terarah, terencana, berkelanjutan dan berkeadilan agar segera diatur dengan peraturan daerah posisi ini sangat tepat dan kami Fraksi DPRD sangat mendukung sepenuhnya raperda tersebut
” Raperda ini sangat penting karena kita ketahui bahwa di Kabupaten Sarolangun ada infrastruktur jalan, ada jalan kelas 1, Jalan kelas 2, jalan kelas 3 dan ada jalan-jalan di tengah pemukiman yang kita lihat bersama pada saat ini pembangunan-pembangunan tidak mengikuti aturan lagi,” katanya.
Jalan kelas 1 nasional pembangunan seharusnya berjarak tetapi sekarang ada sudah di pinggir jalan apalagi Jalan provinsi atap daripada bangunan tersebut sudah masuk ke dalam ruang Jalan, apalagi Jalan lingkungan. Jadi ini perlu sekali Perda ini segera kita buat dan tentu akan mengarah ada peraturan yang memberikan sanksi terhadap apa yang disampaikan.
Data yang valid dan terverifikasi.
Terkait hal ini kebijakan harus berlandaskan data yang valid dan terverifikasi kebutuhan rumah kawasan kesediaan lahan dan kondisi infrastruktur jalan dengan adanya data yang akurat dan tepat sasaran sangat menentukan efektivitas dan pelaksanaan terhadap program yang akan dilaksanakan.
Kerjasama semua pihak
Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri tentu sepenuhnya perlu adanya dukungan atas energi dengan instansi terkait juga pelaku usaha pengembang perumahan pihak swasta baik pribadi dan masyarakat tiga keadilan dan keterjangkauan pembangunan, Perumahan tidak hanya orientasi pada jumlah unit saja harus diimbangi dengan akses yang adil bagi semua lapisan masyarakat terutama kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah harus ada strategi yang menjadikan rumah layak huni benar-benar dapat dijangkau dan dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Sarolangun
Pengawasan dan penegakan aturan
Pengawasan dan penegakan aturan harus diperkuat agar setiap pembangunan sesuai dengan rencana tidak melanggar peraturan pemerintah Kabupaten Sarolangun serta mematuhi aturan tata ruang yang telah direncanakan bagi pengembang yang tidak mengerti Peraturan Pemerintah Kabupaten Sarolangun harus diberikan sanksi yang tegas.
Pembangunan berkelanjutan pembangunan kawasan pemukiman harus selalu berkelanjutan agar manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat mendatang dengan selalu memperhatikan kelestarian lingkungan, pengelolaan air, Jalan, listrik serta membuat ada tempat sampah dan pengendalian banjir. Kadi pembangunan Perumahan tersebut harus bisa dari developer melihat tempat itu jangan sampai nanti Perumahan dibangun tahu-tahu banjir jadi ini perlu ada pengaturan saudara.
Penulis : A.R Wahid Harahap


