spot_img

Turunkan Tim Pengawas Koperasi, Diskopurindag Sarolangun Bakal Tindak Tegas KSPPS BTM Taqwa Singkut Jika Terbukti Ada Pelanggaran Berat

Plt Kadis Kopurindag Sarolangun Bustra Desman, SE, MM

KABAR SAROLANGUN – Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopurindag) Kabupaten Sarolangun Bustra Desman, SE, MM angkat bicara terkait pengaduan terhadap isu yang beredar di tengah masyarakat atas persoalan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitut Tamwil Muhamadiyah (KSPPS BTM) Taqwa Singkut.

Persoalan tersebut berupa KSPPS BTM Taqwa Singkut yang diisukan atas dugaan Kredit Fiktif dan Dana Bergulir LPDB Rp 3 Miliar, Dugaan Agunan Aset Desa Bukit Murau Senilai Rp 300 Juta hingga Dugaan Sita Paksa Aset Warga Tanpa Putusan Pengadilan.

” Kami berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan anggota koperasi. Kami juga membuka ruang komunikasi seluas-luasnya kepada media dan masyarakat,” kata Bustra Desman, Kamis (29/10/2026) saat dikonfirmasi media ini.

Bustra Desman menegaskan bahwa pihaknya dari Dinas Kopurindag Sarolangun tidak tutup mata dan tidak main aman. Dinas Kopurindag telah menerima dan mencatat pengaduan tersebut sebagai atensi prioritas. ” Kami tegaskan, kami tidak akan membiarkan praktik yang merugikan anggota dan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas peran kontrol sosial dari masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya bahwa KSPPS BTM Taqwa Singkut adalah koperasi binaan yang memang tercatat sebagai penerima dana bergulir LPDB.

Sesuai kewenangan pembinaan, Kata Bustra Desman bahwa ia telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan untuk melakukan audit kepatuhan terhadap penyaluran dana tersebut. Hasil audit akan disampaikan secara transparan dan jika ditemukan indikasi penyimpangan dana negara, akan dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) dan kepada LPDB serta Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan.

” Kami akan memanggil pengurus dan manajer KSPPS BTM Taqwa Singkut pada tanggal 30 Oktober 2026 untuk klarifikasi dan pemeriksaan dokumen. Dan kita juga menurunkan Tim Pengawas Koperasi untuk audit lapangan,” katanya.

Plt Kadis Kopurindag Sarolangun Bustra Desman

Soal dugaan Agunan Aset Desa Bukit Murau Senilai Rp 300 Juta, Bustra Desman menegaskan sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa dilarang untuk diagunkan/dijaminkan. Apabila dalam pemeriksaan terbukti ada pengagunan aset desa, maka perbuatan tersebut adalah batal demi hukum.

” Apabila terbukti, kami dari Diskoperindag akan memanggil Kepala Desa Bukit Murau dan Pengurus Koperasi untuk segera menarik dan membebaskan aset desa tersebut serta memberikan teguran keras kepada koperasi,” katanya.

Mengenai dugaan Sita Paksa Aset Warga Tanpa Putusan Pengadilan, ia meluruskan bahwa koperasi Simpan Pinjam, termasuk yang berbasis syariah, tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk melakukan penyitaan atau eksekusi jaminan secara sepihak. Prosedur eksekusi wajib melalui musyawarah, somasi, dan penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

” Jika terbukti ada praktik sita sepihak, kami perintahkan koperasi untuk mengembalikan aset kepada anggota dan menempuh jalur musyawarah di Dinas,” katanya.

” Tentu kami akan memberikan sanksi administratif bertingkat mulai dari Teguran Tertulis I sampai dengan rekomendasi pembekuan izin usaha KSPPS dan pembubaran jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU