
KABAR SAROLANGUN – Untuk mengantisipasi penggunaan senjata api (senpi) dinas disalahgunakan oleh Personel, Polres Sarolangun melakukan kegiatan rutin pemeriksaan dan pengecakan secara berkala senpi dinas yang dipegang oleh setiap petugas kepolisian, setelah apel pagi di halaman Mapolres Sarolangun, Selasa (15/03/2022).
Dalam pemeriksaan itu dihadiri langsung Wakapolres Sarolangun Kompol Sandy Mutaqqin Pranayudha, S.IK, MH bersama sejumlah pejabat utama Polres Sarolangun.
Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api dinas secara bergantian menjalani pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas. Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Propam dan Bag Logistik Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK, melalui Kasi Humas IPTU Riendradi menjelaskan pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala, dengan tujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelaikan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya.
“Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,”katanya.
IPTU Riendradi menambahkan, jika surat–surat dalam kondisi mati atau personel sudah pindah tugas maka senpi tersebut akan diambil. Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas. Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar oleh Propam Polres Sarolangun.
“Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Itu sudah menjadi sanksi bagi anggota. Kita tahu, tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteraia yang ditentukan,”katanya.
Anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik. Selain itu, personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional.
“Untuk anggota pemegang senpi harus memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api dan memahami peraturan perundang–undangan yang terkait senjata api,”katanya.(Ks1)