
KABAR SAROLANGUN –Usai mengetahui banyaknya keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi 2024 yang baru menerima SK pada pada 21 Juli 2025 lalu hingga pertengahan bulan September 2025 ini belum menerima gaji, Bupati Sarolangun H Hurmin langsung menginstruksikan agar gaji PPPK tersebut segera dibayarkan.
Hal itu dikatakan Bupati Sarolangun Hurmin, Rabu (17/09/2025) dalam apel gabungan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK, di lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun.
Gaji ribuan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini belum dibayarkan dikarenakan anggaran pembuatan gaji belum masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Kementrian Keuangan RI, padahal pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah dilaporkan pada awal Agustus dan awal September 2025 lalu.
Hurmin pun menegaskan apabila memang tidak menyalahi aturan, agar gaji PPPK segera dibayarkan menggunakan anggaran yang ada.
” Persoalan gaji PPPK, saya sampaikan karena anggaran untuk pembayaran gaji ini belum masuk. Kalau memang itu tidak menyalahi aturan, ada anggaran pakai dulu,” kata Hurmin, sambil meminta Kepala BPKAD Sarolangun Kasiyadi menjelaskan.
” Selesaikan hari ini, gaji PPPK. Keikhlasan dan ketulusan yang kita harapkan. Selagi tidak menyalahi aturan, silahkan dibayarkan,” kata dia menambahkan.

Hurmin juga mengajak seluruh ASN untuk berinovasi dan kreatif dalam menyelesaikan persoalan daerah. Karena tidak ada keberhasilan yang bisa dicapai secara sendiri-sendiri, melainkan dengan bekerja bersama, bergandeng tangan demi terwujudnya Sarolangun maju.
” Kepada seluruh ASN agar disiplin dapat bekerja, apalagi PPPK. Berkali-kali kami sampaikan, masyarakat mengharapkan kita semua selaku pengabdi negara, jangan menyakiti hati masyarakat,” katanya
Diketahui, pembayaran gaji PPPK tahap I formasi 2024 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun harus menyediakan anggaran lebih kurang 8,5 Miliar untuk membayar gaji PPPK setiap bulannya.
Penulis : A.R Wahid Harahap