
KABAR SAROLANGUN –Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2025, Rabu (25/06/2025) di ruang Aula Bappeda Sarolangun.
Hal itu dalam rangka membangun sinergi antar instansi dalam mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, yang dihadiri Kepala Kanwil Kementrian Hukum Jambi Idris, SH, MH, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jambi Kortini JM Sihotang, SH, MH, Kabid Pelayanan HKI Diana Yuli Astuti, SH, M, Kepala Bappeda Sarolangun Ali Umar, S.Pd., M.Si diwakili Kabid Litbang Alkhawarizmi, SH, MH.
Hadir juga Mewakili Ketua TP PKK Sarolangun Ny Ratna Dewi Dedy Hendry, Kadisparpora Sarolangun Suryadi, S.Pt, beserta jajaran OPD terkait, Para Camat atau mewakili, para pelaku usaha UMKM, pelaku wisata dan pelaku budaya serta sejumlah peserta lainnya.


Kepala Bappeda Sarolangun Ali Umar melalui Kabid Litbang Bappeda Sarolangun Alkhawarizmi mengatakan dengan kegiatan ini kedepannya diharapkan sinergitas antara OPD terkait tentang pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha UMKM, pelaku wisata dan pelaku budaya sehingga bisa berdaya saing yang bukan hanya di tingkat Kabupaten, Provinsi, bahkan Nasional maupun internasional.
” Dengan adanya haki ini lebih kuat lagi untuk industri di kabupaten Sarolangun khususnya UMKM, pelaku wisata, dan budaya, kemudian pelaku pelaku usaha ini tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan OPD, karena dari OPD tekhnis yang bisa memfasilitasi untuk mendaftarkan haki ini baik yang berbayar maupun yang gratis,” katanya.
Alkhawarizmi berbagai para peserta rakor ini kedepannya bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang ingin memperoleh hak kekayaan intelektual berupa hak paten maupun hak cipta.
Pendaftarannya melalui aplikasi dari kementrian hukum khususnya HKI baik hak paten dan hak cipta dengan mengisi formulir pendaftaran seperti dokumen, narasi, Poto dan video, deskripsi jenis usaha, dikenakan biaya pendaftaran.
” Dari OPD tekhnis seperti Perindagkop, Disparpora, dinas kebudayaan, bisa memfasilitasi disitu akan di input Renstra untuk kegiatan OPD dan renja OPD juga mungkin kegiatan berlanjut dan kita memang fokus untuk penguatan kedepan dari kementrian hukum,” katanya.

Ia juga menjelaskan di Kabupaten Sarolangun memiliki potensi yang besar dalam produk-produk lokal, wisata maupun budaya yang diharapkan bisa mendapatkan hak paten melalui HKI ini, sehingga kedepannya tidak mudah diklaim oleh daerah lain.
” Potensi Sarolangun banyak dan memang harus kita daftarkan karena ini sudah masuk bicaranya tentang hak paten dan itu harus kita klaim kalau memang produk lokal kita Sarolangun untuk legalitas agar jangan sampai dari luar daerah kabupaten Sarolangun ada yang mengklaim maupun dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
” Kita harapkan kegiatan dapat meningkatkan kesadaran baik pelaku usaha, wisata dan budaya serta OPD harus fokus apa yang menjadi hak milik kita, produk kita di Kabupaten Sarolangun ini,” kata dia menambahkan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta juga mengikuti pemaparan dan penjelasan para Nara sumber dari Kementrian Hukum Jambi terkait pelayanan Hak Kekayaan Intelektual.
Penulis : A.R Wahid Harahap