Kadis Dikbud Sarolangun Helmi

KABAR SAROLANGUN – Tenaga pendidik atau guru merupakan salah satu unsur-unsur pendidikan yang sangat menentukan dalam keberlangsungan proses pembelajaran pada lembaga pendidikan sekolah.

Di Kabupaten Sarolangun, menurut data yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun, tenaga pendidik tercatat ada yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan ada juga yang masih berstatus Pegawai Tenaga Kontak Daerah (TKD) alias tenaga honorer.

Kadis Dikbud Sarolangun Helmi, SH, MH, mengatakan jumlah tenaga guru yang berstatus sebagai tenaga honorer ini mencapai lebih kurang 2.000 orang yang tersebar di seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.

Mereka (para guru.red) mengajar di sekolah mulai TK-PAUD, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

” Jumlah TKD atau honorer di dinas pendidikan, termasuk tenaga pendidikan itu semuanya 2.332 orang, dari jumlah itu ada sekitar 2.000 itu adalah tenaga pendidik atau guru,” kata Helmi, Jumat (06/01/2023) kepada media ini.

Nasib para guru honorer tersebut saat ini tentu menjadi pertanyaan besar, pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

Atas kondisi tersebut, ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer yang ada di Kabupaten Sarolangun akan terancam untuk tidak diperpanjang kontrak kerjanya.

” Terkait dengan informasi yang sudah disampaikan oleh Pemda, tentang pemberhentian tenaga honorer tanggal 28 November 2023 akan ada pemberhentian TKD, kami kalau masalah kebijakan itu ranahnya Pemda,” kata Helmi.

Namun dapat dibayangkan, apa jadinya jika memang tenaga honorer guru di Kabupaten Sarolangun bila diberhentikan sehingga tentu akan sangat berdampak terhadap kelancaran proses pendidikan. “Jadi dapat dibayangkan, apabila benar-benar diberhentikan akan menimbulkan persoalan,” katanya.

Menurutnya, solusi yang terbaik dari persoalan tersebut agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dapat membantu penyesuaian tenaga honorer guru menjadi PPPK.

Sebab, saat ini baru ada formasi 60 tenaga guru pada seleksi PPPK yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

” Kementrian pendidikan sendiri ada program pengadaan PPPK, mungkin ini bisa menjadi solusi untuk kedepannya, tapi kami masih akan membangun komunikasi dengan kementrian terkait PPPK, dimana tahun ini masih sedikit hanya 60 formasi, inipun pengajuan masih permintaan dari Pemda. Maka dari itu, kita meminta seluruh formasi sebanyak itu menjadi tenaga PPPK di dinas pendidikan kabupaten Sarolangun, karena memang kita membutuhkan,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap