KABAR SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menerima empat orang tersangka tindak pidana penyelenggaraan Pemilu 14 Pebruari lalu, Kamis (16/05/2024).
Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH, MH melalui Kasi Intel Rikson Lothar mengatakan setelah diterima kemudian dilakukan pemeriksaan kepada empat orang tersangka yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sarolangun dan berkas para tersangka dinyatakan lengkap tahap 2 atau P-21.
” Keempat tersangka itu atas nama (MM) yang menjabat sebagai ketua PPK Pauh, YM anggota divisi teknis Pauh, atas Nama A ketua PPK Sarolangun dan AF anggota divisi teknik PPK kecamatan Sarolangun,” kata Rikson kepada awak media.
Rikson menyampaikan, bahwa ke empat orang tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 551 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
” Untuk pelimpahan perkara ini dalam UU tersebut telah mengatur pada pasal 480 ayat 4 bahwa JPU mempunyai kewajiban melimpahkan perkara ini ke Pengadilan paling lama 5 hari sejak berkas perkara dan TSK kita terima dalam hal ini Gakumdu Provinsi Jambi,” katanya.
Sementara itu, Rikson menyampaikan bahwa setelah tersangka beserta barang untuk dilimpahkan ke pengadilan, terdapat 7 hari tenggat waktu putusan persidangan atas perkara tindak pidana Pemilu.
” Di hari ke 7 paling lama sudah ada putusan, kalau ancaman nya maksimal 2 tahun penjara,” katanya.
Kendati demikian, ke empat orang tersebut tidak bisa semerta-merta dilakukan penahanan.
” Karena juga TSK koperatif pada saat di lakukan pemeriksaan dan pemanggilan, untuk persidangan nanti kita berharap mereka juga koperatif,” katanya.
Lebih lanjut, tidak akan di lakukan restoratif justice mengingat perkara ini merupakan atensi dari Kejagung untuk menjadi perkara yang mendapat perhatian.
Penulis : A.R Wahid Harahap