Sabtu, Mei 24, 2025
spot_img
spot_img

Berkas Pencalonan Dikembalikan KPU, Muhammad Madel Bersama Kuasa Hukumnya Sampaikan Gugatan Ke Bawaslu Sarolangun

Bacabup Sarolangun Muhammad Madel didampingi Kuasa Hukumnya Andrian Ependi saat menyampaikan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Bakal Calon Bupati Sarolangun H Muhammad Madel beserta rekannya Bakal Calon Wakil Bupati Sarolangun Nur Muhammad didampingi kuasa hukumnya Andrian Ependi mendatangi kantor Bawaslu Sarolangun, Senin (20/05/2024).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan gugatan ke Bawaslu Sarolangun atas berkas pencalonan perseorangan atau jalur independent Muhammad Madel-Nur Muhammad yang dikembalikan oleh KPU Sarolangun.

Dari pantauan langsung dilapangan, berkas gugatan bacabup dan bacawabup Sarolangun itu diterima oleh Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, SH, MH didampingi Anggota komisioner Bawaslu Aspriadi, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Dodi Sartono, SE.

Kepada sejumlah awak media, Bacabup Sarolangun Muhammad Madel mengatakan bahwa di dalam pertemuan dengan Bawaslu Sarolangun, dirinya bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan terkait silon KPU. Menurutnya, awalnya dinyatakan lengkap diterima dan memenuhi syarat sesuai jumlah persyaratan calon independent sebanyak 10 persen dari jumlah dpt.

” Akan tetapi besoknya kami kenerima informasi dari kpu bahwa Sanya silon ini tanggal 12 itu ditutup. Wakt tanggal 12 malam itu seolah olah batas silon batas situ sehingga diperpanjang tiga hari, sedangkan jadwal verikasi tanggal 13 Mei s.d 29 mei 2024, kok diperpanjang tiga hari itu KPU pusat, kalau dapat diperpanjang tiga hari kenapa tidak 10 hari, kenapa tidak 15 hari,” katanya.

Dikatakan Madel, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 02 yang mengatur jadwal dibunyikan pasangan perorangan untuk memenuhi syarat dijadwalkan pada 05 Mei s.d 19 Agustus 2024, akan tetapi dilhat masa verifikasi 13 s.d 29 mei, maka ia menuntut agar KPU membuka silon lagi sampai 29 mei 2024.

” Kita mencukupi syarat dibuktikan dengan berita acara, kita hanya bisa mengupload 11.454 atau 54,30 persen, dari total persyaratan 21.600, jadi kita harapkan minimal sampai tanggal 29 mei nanti,” katanya.

” Kendala meng-upload, waktu itu listrik mati hari pertama, malam Senin mengantar ke KPU jadi terputus sinyal KPU sama kita konek baru jam 3 sore, hari kedua mati lampu dan kita maksimal upload itu hari ketiga,” kata dia menambahkan.

” Intinya kami menganggap dari proses fisik yang diterima lengkap, namun karena upload di silon tidak sampai 100 persen kami tidak diterima. Kami mengharapkan agar permohonan kami ini dapat diterima dan kami harapkan agar KPU dapat membuka kembali silon sesuai dengan jadwal yang berjalan,” katanya.

H Muhammad Madel saat diwawancarai awak media

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Madel, Andrian Ependi mengatakan bahwa sebenarnya proses ini sudah sah secara hukum, bahwa pada tanggal 12 Mei 2024 ini sudah mengeluarkan surat berita acara.

Namun mengeluarkan sepucuk surat hanya satu komisioner bahwa tidak sah, maka pihaknya juga sangat menyayangkan KPU Sarolangun tidak memberi kesempatan kepada bapak Muhamamd Madel dan Nur Muhammad.

” Karena terkendala jaring dan batasan 10 MB, sehingga tidak bisa meng-upload berkas 21 ribu tersebut,” katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika mengatakan bahwa dalam pengajuan permohonan gugatan sengketa pemilu ini meliputi berkas permohonan penyelesaian sengketa, bukti, objek sengketa dan saksi.

Jadi pihaknya tentu menerima pengajuan gugatan tersebut, namun sebelum dilakukan register di Bawaslu, pihaknya masih melakukan verifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi persyaratan lengkap atau tidak.

” Kalau dokumen lengkap maka hari ini juga kami segera reslgistrasi, jadi besok bisa kita lakukan musyawarah. Kita lakukan pemanggilan pemohon dan termohon untuk proses musyawarah, itu dua kali paling banyak,”katanya

” Silahkan saja permintaan mau diperpanjang terkait pembukaan sikon, kita musyawarahkan dulu antara pemohon dan termohon dalam hal ini kpu, kita tengahi selama dua hari,” kata dia menambahkan.

Apabila dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan memasukkan ke dalam register dan memanggil KPU Sarolangun untuk melakukan musyawarah.

” Musyawarah pertama atau mediasi ini dilakukan tertutup, kalau tidak tercapai maka akan dilakukan musyawarah terbuka dan harus diputuskan paling lambat 13 hari kerja setelah gugatan masuk dalam register,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU