Minggu, Maret 16, 2025
BerandaDAERAHBKPSDM Sarolangun Sebut Tidak Proses Pengajuan Cuti Berangkat Umrah Kepala Bappeda, Alasannya...

BKPSDM Sarolangun Sebut Tidak Proses Pengajuan Cuti Berangkat Umrah Kepala Bappeda, Alasannya Sudah Pernah Mendapatkan Cuti Besar dan Sedang Diklatpim II

 

Kabid IPK BKPSDM Sarolangun Erry Harry Wibawa

KABAR SAROLANGUN –Terkait ketidakhadiran Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad, S.Ag dalam pembahasan anggaran APBD perubahan 2022 bersama tim Banggar DPRD Sarolangun, mendapatkan tanggapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun.

Diketahui, Kepala Bappeda Sarolangun yang juga sekaligus Wakil Ketua TAPD Sarolangun dikabarkan tengah izin cuti ke Madinah dengan alasan umroh.

Kondisi tersebut cukup disayangkan oleh Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari, mengingat saat ini Pemkab Sarolangun Dan DPRD Sarolangun tengah melakukan pembahasan serius terkait anggaran Perubahan APBD Tahun 2022.

Terkait hal tersebut Kepala BKPSDMD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM melalui Kabid IPK Errry Harri Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, Rabu (28/9/2022) mengatakan, terkait hal tersebut yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Bappeda sudah mengajukan izin cuti secara langsung kepada atasannya dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Pj Bupati Sarolangun.

Terkait pengajuan izin cuti tersebut Penjabat Bupati Sarolangun memberikan disposisi izin secara langsung asalkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena pemberian cuti pada prinsipnya ketika PNS melakukan perjalanan ke luar negeri untuk melakukan ibadah haji ataupun umrah, memang wajib mendapatkan izin atasan langsung dan itu kategori dari pada cuti besar.

“Cuti besar ini sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan izin,” katanya.

Sesuai peraturan kepala BKN No.7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan kepala BKN No. 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, bahwa izin cuti besar hanya bisa diambil satu kali dalam setahun. Sementara, Kepala Bappeda atau pemohon pengajuan cuti ini sudah pernah mengambil cuti besar pada bulan Juni 2022 yang lalu.

“Berdasarkan disposisi tersebut, kita melakukan analisis dan telaah, dan pengkajian terkait permohonan yang bersangkutan. Nah terkait permohonan cuti beliau (kepala Bappeda) sebenarnya sudah pernah mengajukan cuti pada bulan juni lalu untuk umroh. Dengan demikian jatah cuti besar yang bersangkutan sudah diambil, secara aturannya beliau sudah tidak memiliki hak untuk mengambil cuti besar lagi di tahun ini,” katanya.

Dengan demikian sesuai peraturan BKN tersebut, pengajuan cuti beliau (kepala Bappeda) yang kali ini tidak di proses pengajuannya oleh pihaknya, atau dalam istilah tidak bisa dipertimbangkan karena hak cuti yang bersangkutan sudah habis.

“Karena sesuai aturan cuti tersebut, diproses di kami baru nanti naik ke Bupati, baru ada putusan bisa atau tidak,” katanya.

Selain itu, Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad juga sedang dalam tahap mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) II. Sehingga secara otomatis tidak memenuhi ketentuan pengajuan cuti besar.

“Pengajuan cuti yang jelas ini sudah Minggu kedua, kalau dia pengajuan cuti selama 9 hari kerja, dan sekarang statusnya bertepatan dalam melaksanakan diklatpim II. Otomatis tidak memenuhi ketentuan itu, dan tidak ada pertimbangan. Seharusnya jika belum ada keputusan izin atau tidak, jangan berangkat dulu namun faktanya tidak,” katanya.

Tak hanya itu, dari penelusuran yang diperoleh oleh media ini, bahwa Kepala Bappeda Sarolangun H Muhammad juga diduga membawa salah satu staf Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer di kantor Bappeda Sarolangun untuk berangkat umroh sekaligus menjadi petugas biro travel umroh.

Bahkan saat ini di jajaran Pegawai kantor Bappeda Sarolangun banyak yang mengeluhkan terkait kepemimpinan dan managerial dari kepemimpinan Kepala Bappeda Sarolangun saat ini, yang diduga kurang tepat dalam memimpin bawahannya secara baik. (KS4)

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU