KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pemberian Dana Hibah dan Penggunaan Dana Hibah Bagi Ormas/LSM Tahun Anggaran 2024, Kamis (12/09/2024) di Aula Saoeng Radja, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, S.Pd.I, M.Pd.I, Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Tr.K, MH, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH, MH.
Selain itu hadir juga Kabid Ormas Dedy Kurniawan, SE, Kabid Pendidikan Dalam Negeri Darmawan Septiadi Lubis, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Lidya Yuliana, S, serta peserta kegiatan dari jajaran ormas/LSM dalam wilayah Kabupaten Sarolangun
Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengalokasikan anggaran dana hibah untuk ormas/LSM setelah tiga tahun terakhir ditiadakan.
Menurutnya, pemberian dana hibah bagi ormas/LSM bukanlah hal yang wajib dilakukan Pemerintah Daerah, namun secara aturan boleh dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
” Jadi itu harus dipahami bersama. Yang wajib itu, Pemerintah melaksanakan 32 urusan sesuai UU tentang Pemerintah, diantaranya pendidikan, infrastruktur, kesehatan, ekonomi dan sebagainya,” katanya.
” Jadi harus punya dasar betul apa yang menjadikan perlu untuk alokasi anggaran dana hibah. Seperti Pemilukada, jadi pemerintah daerah harus membantu kepada penyelenggara melalui dana hibah,” kata dia menambahkan.
Untuk mendapatkan dana hibah ini, lanjut Bachril Bakri setiap ormas/LSM ataupun paguyuban serta yayasan harus memenuhi persyaratan diantaranya ada kepengurusan di daerah provinsi, keterangan domisili dari lurah setempat, berkedudukan di wilayah, organisasi masyarakat/LSM/ yayasan yang berbadan hukum, terdaftar di kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan sebagainya.
” Saya mengucapkan selamat kepada ormas/LSM penerima dana hibah ini semoga dapat dipergunakan sebaik mungkin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian saya minta agar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibuat,”katanya.
Selain itu, Bachril Bakri juga berharap anggaran dana hibah yang digunakan ormas/LSM bisa mendukung pencapaian target visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, seperti dalam kaitan pelayanan publik, dan pelaksanaan kegiatannya sesuai dengan profosal yang diajukan.
” Saya berharap seluruh ormas/LSM dapat mempertanggungjawabkan anggaran dana hibah yang diterima, dengan seluruh kegiatan ada bukti-buktinya. Sehingga anggaran yang digunakan betul-betul dapat dipertanggungjawabkan dan membantu masyarakat,” katanya.
” Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim kegiatan Bimtek Tata Cara Pemberian Dana Hibah dan Penggunaan Dana Hibah Bagi Ormas/LSM Tahun Anggaran 2024 secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata dia menambahkan.
Dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri beserta jajaran melakukan Poto bersama seluruh peserta yang diakhiri dengan pemaparan para Nara sumber.
Penulis : A.R Wahid Harahap